DLH Kota Malang Siapkan Dukungan Pada Perpres untuk Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

23 Okt 2025 17:47

Thumbnail DLH Kota Malang Siapkan Dukungan Pada Perpres untuk Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran (kanan) saat menghadiri sosialisasi terkait Pepres tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan di Jakarta. (Foto: DLH Kota Malang)

KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang turut mendukung realisasi dan percepatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. 

Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Vivien Ratnawati dalam sosialisasi pada 21 Oktober 2025 di Jakarta sempat menyampaikan beberapa hal yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Salah satunya dengan menyiapkan lahan minimal 5 hektare.

"Pemda berperan dalam menyediakan lahan minimal seluas 5 hektar sesuai tata ruang dan bebas sengketa, menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Hal itu, dapat diperoleh melalui sistem aglomerasi antar wilayah," ujar Vivien.

Selain itu masing-masing pemda harus menyiapkan anggaran untuk pengumpulan maupun pengangkutan sampah. Dokumen perencanaan pun harus disiapkan berupa Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai dasar kesiapan teknis dan administratif.

Baca Juga:
Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

"Skema pembiayaan dan pelaksanaan proyek dikelola ole Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Proses lelang, studi kelayakan (Pra-FS), dan penunjukan badan usaha pelaksana dilakukan secara terpusat di bawah Danantara. Sedangkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang dilakukan langsung antara PLN dan Danantara," jelasnya.

Sebelumnya, Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran sempat menjelaskan telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengolahan sampah menjadi energi terbarukan di TPA Supit Urang. Baik untuk opsi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) maupun Refuse-Derived Fuel (RDF) yang dikelola melalui Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).

"Kita sudah siapkan lokasi, syarat untuk masing-masing opsi. Nanti penentuan di pemerintahan pusat. Kita serahkan ke pusat, bukan kita yang memutuskan," ujarnya.

Lokasi PSEL pun harus berada di area bebas banjir dan memiliki ketersediaan air maupun listrik. Selain itu lokasi tersebut harus berjarak maksimal 50 kilometer dari wilayah aglomerasi sumber sampah. 

Baca Juga:
Hapus Sistem Open Dumping, Pemkab Kendal Siapkan Strategi Pengolahan Sampah Jadi Listrik dan Petasol

Sedangkan proses perizinan PSEL masih mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 dengan jenis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Nantinya proses integrasi dan percepatan perizinan dilaksanakan oleh Kementerian LH dan BPI Danantara.

Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa program tersebut untuk menjawab tantangan pencemaran dan tata kelola sampah melalui penerapan Waste to Energy (WTE). Terlebih dalam mendukung ketahanan pangan nasional, penting untuk memastikan ketersediaan air bersih dengan menanggulangi pencemaran dan penata kelolaan sampah.

"WTE tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan bagi masyarakat," jelas Diaz.(*)

Baca Sebelumnya

RAPBD Surabaya 2026 Rp47 Miliar untuk Gen Z, Ketua Komisi A Ingatkan Jangan Asal Setujui Proposal

Baca Selanjutnya

Dinilai Gagal dan Tak Inovatif, Legislatif Desak Kepala Disdikbud Abdya Dicopot

Tags:

DLH Kota Malang Waste to Energy Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Pengolahan sampah Energi Terbarukan Kementerian LH Perpres Nomor 109 Tahun 2025 PSEL RDF

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

16 April 2026 15:35

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H