KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan itu berlangsung di Kantor Camat Obi, Selasa 19 Mei 2025. Sosialisasi ini menyasar kepala desa, anggota BPD se-Kecamatan Obi, masyarakat pesisir, serta pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut.

Camat Obi Ali La Jarahia mengatakan, masyarakat pesisir masih kerap mengalami kendala dalam mengurus izin. Persoalan yang paling sering muncul ialah penetapan titik koordinat, terutama bagi pemilik rompong.

“Selama ini masyarakat, khususnya para pemilik rompong, masih mengalami kesulitan dalam memahami tata cara pengurusan izin, terutama terkait penetapan titik koordinat,” kata Ali dalam sambutannya.

Ali berharap sosialisasi KKPRL membuat nelayan dan pelaku usaha laut memahami prosedur izin secara benar. Dengan begitu, mereka tidak lagi menghadapi persoalan administrasi maupun penertiban.

Baca Juga:
Musda V Salimah Halsel, Peran Muslimah Jadi Pilar Ketahanan Keluarga Madani

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha dan nelayan dapat memahami prosedur yang benar, sehingga ke depan tidak lagi menghadapi persoalan administrasi maupun penertiban,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang DKP Maluku Utara, Abdullah Iskandar Alam, menegaskan pemanfaatan ruang laut harus berjalan tertib dan sesuai aturan. Menurutnya, setiap kegiatan usaha di wilayah laut wajib memiliki izin KKPRL.

“Pemanfaatan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Oleh karena itu, setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di wilayah laut wajib memiliki izin KKPRL,” kata Abdullah.

Abdullah berharap peserta sosialisasi ikut menyebarkan informasi itu kepada masyarakat luas. Ia menilai pemahaman KKPRL penting agar aktivitas perikanan, budidaya, dan usaha pesisir tidak tumpang tindih secara ruang.

Baca Juga:
Gedung IGD dan Radiologi RSP Makian Hampir Selesai

“Kami berharap peserta yang hadir hari ini dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Sementara Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Fajar AP, turut menyampaikan materi teknis. Ia menjelaskan, ruang laut digunakan untuk banyak aktivitas, mulai dari perikanan, transportasi, pariwisata, hingga industri.

“Wilayah laut dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, mulai dari perikanan, transportasi, pariwisata, hingga kegiatan industri. Karena itu, pemerintah perlu mengatur seluruh aktivitas tersebut agar berjalan tertib, aman, dan sesuai peruntukan ruang,” kata Fajar.

Fajar juga menjelaskan dasar hukum KKPRL, antara lain PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, termasuk regulasi terbaru terkait pemanfaatan ruang laut.

Ia menyebut sejumlah kegiatan wajib memiliki KKPRL, seperti budidaya laut, pembangunan pelabuhan dan dermaga, pariwisata bahari, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, reklamasi, hingga pertambangan di wilayah pesisir dan laut.

Sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan PT Karya Alam Bahari, Bosco dan Riki, sebagai pelaku usaha budidaya kerang mutiara di Kecamatan Obi.