KETIK, MALANG – Sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang pada Senin, 22 Juni 2026 berlangsung tegang. Pasalnya, terdakwa Waspada Silas Tarigan sempat meluapkan emosinya kepada majelis hakim saat agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang sedang berlangsung. 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Slamet Budiono tersebut sempat diwarnai adu argumen sengit. Ketegangan bermula saat majelis hakim meminta terdakwa untuk duduk kembali dan menjaga ketertiban jalannya persidangan. 

"Silakan duduk dulu. Ini negara yang mengadakan sidang," tegur salah satu anggota majelis hakim saat mencoba menenangkan situasi. 

Namun, teguran itu justru membuat emosional terdakwa. Ia yang mengenakan kemeja batik warna merah langsung berdiri dari tempat duduknya sambil menuding ke arah majelis hakim.

"Sama, saya juga orang negara pak. Mau mati pun saya siap," ungkap Tarigan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Tiga Dosen Fakultas Syariah UIN Malang Resmi Dilantik Jadi PNS, Siap Bawa Kampus Mendunia

Meski atmosfer ruang sidang sempat memanas akibat aksi protes tersebut, majelis hakim tetap bersikap tenang dan berhasil mengendalikan situasi. Terdakwa pun akhirnya melunak, mau menerima arahan hakim dan kembali duduk sehingga persidangan dapat dilanjutkan.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mendakwa Silas Tarigan dengan dakwaan alternatif berdasarkan surat dakwaan Nomor B-2436/M.5.11/Eoh.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

"Pada dakwaan pertama dijerat Pasal 257 ayat (1) KUHP tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Atau dakwaan kedua, yaitu Pasal 502 huruf d KUHP terkait menyewakan hak atas tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya," jelasnya.

Aksi dugaan penyerobotan ini merugikan enam orang yang tercatat sebagai pemilik sah aset tersebut. Yakni Prastio T.P. Sutowo, Nurmala, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizki Inayat P. Sutowo.

Baca Juga:
‎Hampir Masuk Sungai! Truk Kontainer Kecelakaan di Jembatan Kendalpayak Kabupaten Malang, Sebabkan Kemacetan Panjang

Dikarenakan ancaman hukuman dalam perkara tersebut empat tahun penjara, maka terdakwa tidak ditahan. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan subjektif. 

"Jadi, ada beberapa hal yang membuat kami memilih untuk mengenakan pasal yang paling ringan kepada terdakwa," terangnya. 

Ia menambahkan, karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu, maka penanganan perkara ini juga mempertimbangkan penerapan aturan hukum baru yang paling menguntungkan bagi posisi terdakwa. 

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Wiwit Tuhu mengaku baru menerima surat penunjukan resmi serta salinan berkas dakwaan tepat pada hari persidangan. Ia masih membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus ini secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan klasifikasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang, dengan isi substansi dakwaan yang diterimanya. 

"Di dalam SIPP, klasifikasi perkara tertulis kejahatan terhadap ketertiban umum. Akan tetapi dalam salinan dakwaan, perkaranya adalah memasuki pekarangan tanpa izin, sehingga akan kami klarifikasi dalam eksepsi," bebernya. 

Atas permintaan penasihat hukum tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa, untuk menyiapkan tanggapan atau eksepsi. Diketahui, sidang akan kembali digelar pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. (*)