KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap motif di balik aksi pencurian sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswa bernama Farrel Rizky (19) di rumah kosnya yang berada di Jalan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang. Diketahui, pelaku berinisial EA alias Edwin (27) nekat menggasak motor Honda Beat milik korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 20 Mei 2026 lalu. Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, tersangka Edwin berhasil diamankan pada 3 Agustus 2026.
"Pelaku ini masih kategori amatir dan bukan residivis, ini merupakan aksi pertamanya. Terlihat juga dari alat yang digunakan, jika pelaku curanmor lain umumnya menggunakan kunci T, tersangka EA ini memakai alat kunci konvensional," ujarnya kepada Ketik.com, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dirinya mengungkapkan, bahwa EA berprofesi sebagai tenaga kebersihan di rumah kos tersebut. Dengan posisi pekerjaannya itu, pelaku memahami situasi lokasi hingga kebiasaan para penghuni kos.
"Jadi, tersangka ini bekerja sebagai tenaga kebersihan di rumah kos tersebut. Karena merasa gajinya kecil, akhirnya ia mencuri motor," tambahnya.
Usai melakukan pencurian, motor korban tidak langsung dijual melainkan dipakai sendiri oleh tersangka. Guna mengelabui jejaknya, ia mencopot nopolnya dan mempreteli beberapa bodi motor.
Namun, upaya tersebut hanya bertahan selama dua bulan. Pasalnya, tidak sengaja ada salah satu teman korban yang melintas mengenali motor yang dipakai tersangka.
"Rekan korban ini mengenali tanda khas pada motor tersangka mirip dengan motor korban yang hilang. Akhirnya, ia menginfokan kepada kami dan saat diamankan di Jalan Pisang Candi Barat, ternyata benar itu adalah motor milik korban," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EA alias Edwin (27) pada Senin, 3 Agustus 2026. Pria asal Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang tersebut diciduk usai menggasak sepeda motor milik seorang mahasiswa.
Diketahui, saat itu korban yang bernama Farrel Rizky (19) asal Kabupaten Sumenep Madura memarkirkan Honda Beat dalam kondisi terkunci stang di rumah kosnya yang terletak di Jalan Pisang Candi Kecamatan Sukun.
Motor korban bernopol M-2467-TU diparkir di teras rumah kos dalam kondisi terkunci stang sejak Selasa, 19 Mei sore. Tetapi, pintu pagar rumah kos tidak pernah dikunci dan selalu dalam keadaan terbuka,.
Lalu keesokan harinya pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati motornya telah raib.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, laporan korban segera ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan.
Kemudian pada Senin, 3 Agustus 2026, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Pisang Candi Barat.
Selain tersangka dan motor korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yaitu satu buah kunci berbentuk huruf Y, satu buah tang, satu buah jaket, satu buah celana, sepasang sandal, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Edwin dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
