KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EA alias Edwin (27) pada Senin, 3 Agustus 2026. Pria asal Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, tersebut diciduk usai menggasak sepeda motor milik seorang mahasiswa.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan korban Farrel Rizky (19) asal Kabupaten Sumenep, memarkirkan Honda Beat dalam kondisi terkunci stang di rumah kosnya, Jalan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.
"Motor korban bernopol M-2467-TU diparkir di teras rumah kos dalam kondisi terkunci stang sejak Selasa, 19 Mei sore. Tetapi, pintu pagar rumah kos tidak pernah dikunci dan selalu dalam keadaan terbuka," ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Keesokan harinya, Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, korban hendak menggunakan sepeda motornya untuk beraktivitas. Namun, kendaraan berwarna hitam tersebut sudah raib.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, laporan korban segera ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi, ciri-ciri pelaku berhasil diketahui. Pada Senin, 3 Agustus 2026, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Pisang Candi Barat.
"Pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban berhasil kami amankan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku melepas nopol dan disimpan di rumahnya," jelasnya.
Selanjutnya, tim mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan nopol motor korban. Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku Edwin dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Lukman mengimbau kepada pemilik atau pengelola tempat kos untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.
"Kami mengimbau kepada pengelola atau pemilik tempat kos untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengunci pintu gerbang. Bagi penghuni kos, bisa menggunakan pengaman tambahan berupa gembok cakram atau alarm," pungkasnya.(*)
