KETIK, BATU – Kuasa hukum Wakil Ketua Koni Kota Batu Sinal Abidin bersama dua terlapor lainnya membantah tuduhan pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang muncul dalam kasus perselisihan antar suporter di Kota Batu.

Setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RC, kini muncul tuduhan baru yang mengaitkan Sinal bersama Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ketiga terlapor, Bagas Dwi Wicaksono, menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya semakin melebar dan tidak didukung fakta yang jelas. 

Ia menegaskan, pihaknya menolak tudingan adanya tindakan diskriminatif maupun ucapan bernuansa ras dan etnis sebagaimana yang disampaikan pelapor.

Bagas menyebut laporan yang berkembang saat ini telah bergeser jauh dari peristiwa awal yang menurutnya hanya berupa ketegangan spontan antarpendukung dalam sebuah pertandingan olahraga.

Baca Juga:
Upaya Lolos 16 Besar, Persikoba Kota Batu Harus Menang 3-0 Tanpa Balas Lawan Persemay

“Awalnya klien kami dituduh melakukan penganiayaan dan pengeroyokan. Sekarang muncul lagi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kami menilai tuduhan tersebut semakin liar dan tidak berdasar,” kata Bagas, Senin, 15 Juni 2026.

Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada Sinal Abidin dan dua rekannya tidak memiliki dasar yang kuat. 

Ia bahkan menilai dugaan adanya ucapan bernuansa ras dan etnis yang dituduhkan kepada kliennya merupakan asumsi yang belum tentu dapat dibuktikan.

“Kalau memang ada ucapan seperti yang dituduhkan, bisa saja itu berasal dari orang lain dan bukan dari klien kami. Sangat tidak tepat apabila langsung diarahkan kepada klien kami tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga:
Terungkap! Dugaan Ucapan Rasial Warnai Kasus Pengeroyokan yang Seret Nama Wakil Ketua KONI Batu Sinal Abidin

Bagas juga mempertanyakan konsistensi laporan yang diajukan pelapor. Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dan dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum, termasuk kronologi kejadian dan keterangan para saksi yang berada di lokasi.

“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang nantinya tentu akan diuji dalam proses hukum. Karena itu, kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum ada fakta yang benar-benar terungkap,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tetap berpegang pada keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik dan membantah tuduhan yang berkembang di ruang publik.

“Klien kami kembali dituduh melakukan sesuatu yang menurut kami tidak pernah dilakukan. Karena itu kami akan menghormati proses hukum yang berjalan dan membuktikan semuanya berdasarkan fakta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bagas menyampaikan pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya nantinya terbukti tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang cukup.

“Jika pada akhirnya semua tuduhan itu tidak terbukti, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.

Menurut Bagas, peristiwa yang menjadi awal persoalan tersebut seharusnya dapat disikapi secara proporsional karena bermula dari dinamika yang terjadi di antara suporter saat pertandingan berlangsung.

“Pada dasarnya ini berawal dari ketegangan antarpendukung yang menurut kami tidak perlu berkembang terlalu jauh. Namun karena sudah masuk ke ranah hukum, tentu kami akan mengikuti seluruh proses yang ada,” pungkasnya. (*)