Diprotes Banyak Pihak, Pemerintah Janji Berikan Insentif Pajak Hiburan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

20 Jan 2024 03:32

Thumbnail Diprotes Banyak Pihak, Pemerintah Janji Berikan Insentif Pajak Hiburan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. (Foto: Instagram @Airlanggahartanto_official)

KETIK, JAKARTA – Menanggapi polemik kenaikan pajak hiburan yang berkisar 40 hingga 75 persen, pemerintah berencana menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi mengenai relaksasi pajak hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, penerbitan SE tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya tarif pajak hiburan seperti pajak karaoke cs diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

"Penerbitan SE ini untuk merespon protes dari pelaku usaha karaoke hingga spa atas pengenaan pajak hingga 75 persen, yang dinilai bisa mematikan bisnis hiburan," jelas Airlangga di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

"Surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," sambungnya.

Airlangga menambahkan hal yang menjadi pembahasan dalam SE tersebut adalah pemberian insentif-insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (Pph Badan) sebesar 10 persen. Lebih rincinya Airlangga belum menjelaskan bagaimana mekanisme yang akan digunakan kepada para pelaku bisnis hiburan.

"Yang lebih dipertimbangkan bapak presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan," tambahnya.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut menuturkan insentif itu dapat membuat pemerintah daerah menurunkan besaran PBJT lebih rendah dari ketetapan yang ada. Semua sesuai dengan insentif yang diberikan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga:
Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol

"Daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari ketetapan 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Lembur di Akhir Pekan, BPKAD Halsel Percepat Perencanaan Stabilitas Keuangan OPD

Baca Selanjutnya

Meski Kewenangan Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Bangun Sendiri SLB Rumah Alifa

Tags:

Ekonomi Pajak hiburan Bisnis Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto insentif pajak Surat edaran

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar