KETIK, BATU – Realisasi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor hiburan di Kota Batu, mencapai Rp35 miliar hingga Agustus 2026. Capaian tersebut setara 83 persen dari target sepanjang tahun yang ditetapkan sebesar Rp42,4 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M Nur Adhim menilai tingginya realisasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengawasan dan digitalisasi layanan perpajakan.
Menurutnya, capaian pajak hiburan turut mencerminkan aktivitas perekonomian dan tingginya mobilitas masyarakat untuk berwisata di Kota Batu.
“Jadi PBJT sektor hiburan sudah 83 persen, kalau berbicara yang mempengaruhi capaian ini bukan semata pengawasan dan digitalisasi layanan, tetapi ada indikasi perekonomian berjalan dengan baik sehingga masyarakat banyak yang melakukan kegiatan healing (liburan),” paparnya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ia menyebut Kota Batu masih menjadi salah satu tujuan wisata unggulan di Jawa Timur. Kondisi tersebut membuat wisatawan dari berbagai daerah terus berdatangan untuk menikmati beragam destinasi yang tersedia di Kota Batu.
Kondisi itu turut didukung oleh sejumlah periode libur panjang yang berlangsung sepanjang 2026. Adhim mengatakan momentum tersebut ikut mendorong peningkatan arus wisatawan dari luar daerah.
Berdasarkan data kunjungan wisata, sekitar 296 ribu wisatawan datang ke Kota Batu selama Mei 2026. Jumlah tersebut tercatat ketika terdapat empat agenda libur panjang pada bulan tersebut.
“Banyak masyarakat dari berbagai daerah tetap menganggap Kota Batu sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan di Jawa Timur, sehingga berbondong-bondong datang untuk melaksanakan aktivitas liburan di berbagai tempat wisata yang ada di daerah itu,” ungkap Adhim.
Selain periode libur panjang, lonjakan kunjungan juga terjadi saat masa libur sekolah yang berlangsung mulai akhir Juni hingga pertengahan Juli 2026. Pada periode tersebut, jumlah kunjungan wisata ke Kota Batu mencapai sekitar 397 ribu orang.
Menurut Adhim, meningkatnya aktivitas wisata juga berjalan beriringan dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kesadaran wajib pajak untuk menyetorkan penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah turut menjadi salah satu faktor pendukung capaian tersebut.
“Kedatangan wisatawan juga dibarengi kedisiplinan para pengelola tempat hiburan untuk menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia optimistis target PBJT sektor hiburan masih sangat mungkin dicapai. Pasalnya, realisasi Rp35 miliar tersebut diperoleh ketika periode triwulan ketiga 2026 belum sepenuhnya berakhir.
“Faktor kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang diberikan oleh masyarakat. Jadi, kekurangan sangat bisa tercapai, apalagi belum triwulan ketiga belum habis,” ujarnya.
Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kota Batu sepanjang 2026 hingga pertengahan Agustus mencapai Rp165,6 miliar. Angka tersebut setara 57,68 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp287,1 miliar.
Jika dirinci, realisasi PBJT hotel mencapai Rp28 miliar dari target Rp39,4 miliar. Kemudian PBJT makanan dan minuman terealisasi Rp25,9 miliar dari target Rp35,9 miliar.
Sementara itu, PBJT hiburan menjadi salah satu penerimaan dengan capaian Rp35 miliar dari target Rp42,4 miliar. Adapun pajak reklame tercatat sebesar Rp2,3 miliar dari target Rp4,3 miliar.
Untuk PBJT tenaga listrik, realisasinya mencapai Rp12,7 miliar dari target Rp18,4 miliar. PBJT parkir tercatat Rp861,9 juta dari target Rp1,1 miliar.
Selanjutnya, penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp12,7 miliar dari target Rp23,1 miliar. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi Rp31,7 miliar dari target Rp58 miliar.
Sementara itu, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp4,2 miliar dari target Rp8,8 miliar. (*)
.png)