Dari Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, yang Terjadi di Kemenkeu Hanya Segini

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Marno

21 Mar 2023 02:36

Thumbnail Dari Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, yang Terjadi di Kemenkeu Hanya Segini
Grafis : Marno/ Ketik.co.id

KETIK, JAKARTA – Temuan transaksi janggal Rp 349 triliun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ternyata bukan hanya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Justru indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbesar Rp 253 triliun terjadi di perusahaan/badan usaha atau perorangan, disusul Aparat Penegak Hukum (APH) senilai Rp 74 trilian dan sisanya Rp 22 triliun di antaranya di Kemenkeu.

Penjelasan itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani selaku bendahara negara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, usai rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

"Selama ini kami Kementerian Keuangan dengan PPATK dan Pak Menko sebagai ketua tim kita bekerja dan memiliki komitmen yang sama, untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi," ujar Menkeu yang akrab disapa Ani itu saat konferensi pers.

Baca Juga:
Fantastis! Polri Ungkap Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi Digeledah

Temuan transaksi janggal Rp 300 triliun PPATK di Kemenkeu yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD, sempat menggelinding bak bola liar.

Dampaknya Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan kementeriannya jadi sorotan berbagai pihak. Karena itu, Sri Mulyani berkepentingan untuk menjelaskan secara transparan rincian uang indikasi TPPU Rp 300 triliun yang kini berkembang menjadi Rp 349 triliun itu.

Sri Mulyani memaparkan, nilai temuan transaksi janggal yang nilainya Rp 349 triliun itu dari 300 surat temuan PPATK terkait TPPU yang datanya dikirimkan ke Kemenkeu pada periode 2009-2023.

Perlu diketahui, data laporan hasil analisis (LHA) itu dikirimkan oleh PPATK ke Kemenkeu, mengingat Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:
Eksepsi TPPU Narkotika Kandaskan Upaya "Crazy Rich" Haji Sutar, Hakim Nyatakan Dakwaan Sah

Mantan direktur Bank Dunia itu mengungkapkan dari total 300 surat terkait LHA yang disampaikan oleh PPATK, 65 di antaranya merupakan surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan usaha atau perseorangan nilai indikasi TPPU mencapai Rp 253 triliun.

Sebanyak 99 surat lainnya, lanjut Sri Mulyani, merupakan temuan PPATK yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Dari 300 surat PPATK, sekitar 135 surat terkait transaksi mencurigakan yang dikirimkan ke Kemenkeu, yang di dalamnya juga berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

"Nilainya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," kata ekonom dan ahli moneter alumnus Universitas Indonesia itu.

Pernyataan Sri Mulyani ini untuk mengungkap ke publik bahwa indikasi transaksi yang janggal di Kemenkeu tak sebesar yang beredar selama ini Rp 300 triliun. Namun Sri Mulyani tak mengungkapkan secara detail nilainya.

Bila indikasi TPPU di perusahaan/badan usaha atau perorangan Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun transaksi janggal di APH, maka sisanya Rp 22 triliun. Nah, berapa dari Rp 22 triliun ini yang indikasi TPPU terjadi di Kemenkeu, belum terjawab.

Karena bisa saja di dalam Rp 22 triliun itu transaksi janggal yang terjadi di kementerian lain atau lembaga lain karena dalam konferensi pers tak dipaparkan detailnya.

Sri Mulyani memastikan, pihaknya telah melakukan penindakan, terhadap pegawai Kemenkeu yang terbukti melanggar hukum. Seperti kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. 

"Dulu disebutkan Gayus itu jumlahya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara. Saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara," ujar perempuan kelahiran 26 Agustus 1962 itu.

Ia memaparkan terkait temuan PPATK yang melibatkan badan usaha atau perorangan non-pegawai Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti 17 kasus TPPU. Tindakan ini menghasilkan penerimaan negara Rp 7,88 triliun.

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindaklanjuti 8 kasus yang memberi pemasukan negara Rp 1,1 triliun.(*)

 

Baca Sebelumnya

ITTelkom Surabaya Gelar Mitra Gathering, Apresiasi Sinergi dan Kolaborasi

Baca Selanjutnya

BRI Surabaya Siapkan Uang Baru Rp2 Triliun

Tags:

Menkeu Sri Mulyani TPPU transaksi janggal pencucian uang

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H