Dari Dosen Hingga Jadi Tersangka di KPK, Ini Kronologi Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

9 Nov 2023 15:40

Headline

Thumbnail Dari Dosen Hingga Jadi Tersangka di KPK, Ini Kronologi Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej
Prof Eddy Hiariej saat dilantik menjadi Wamenkumham. (Dok Setkab)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka terhadap guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini bahkan sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu. 

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan) sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (09/11/2023), seperti dilansir dari Suara.com, jejaring Ketik.co.id. 

Alex menjelaskan, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja mereka. 

"Dari pihak penerima tiga orang, dari pihak pemberi ada satu orang," papar Alex. 

Baca Juga:
Puluhan Saksi Diperiksa KPK di Bangkalan, Kasus Hibah Jatim Terus Didalami

Profesor Hukum Pidana yang Jadi Saksi Ahli di MK

Nama Eddy Hiariej mulai melejit di kalangan masyarakat awam saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Eddy Hiariej sebagai saksi ahli dari kubu pasangan Jokowi - Maruf Amin yang hasil kemenangannya digugat oleh kubu Prabowo - Sandiaga Uno.

Padahal, Eddy Hiariej merupakan guru besar ilmu hukum pidana, bukan hukum tata negara atau hukum kepemiluan. Namun, ia sukses memperkuat argumen kubu Jokowib- Maruf Amin.

Baca Juga:
MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Kala itu, ia berargumentasi dengan banyak menggunakan pendekatan filsafat hukum. Eddy Hiariej terkenal dengan ucapannya, yang meminta MK untuk tidak sekedar menjadi Mahkamah Kalkulator. 

Beberapa bulan setelah itu, Eddy Hiariej 'diganjar' jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Jauh sebelum itu, Eddy Hiariej sudah lama dikenal sebagai akademisi hukum yang cemerlang. Ia bahkan berhasil meraih gelar guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada usia 37 tahun.

Eddy Hiariej juga dikenal aktif menulis jurnal dan buku akademis. Berbagai karyanya menjadi buku wajib di berbagai fakultas hukum dari jenjang sarjana hingga doktoral.

Kronologi Kasus Wamenkumham 

Kasus yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej ini berawal dari laporan yang dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.

Eddy dituding menerima suap dari salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Suap diberikan kepada dua orang dekat Eddy Hiariej yang kini dikabarkan juga sudah menjadi tersangka.

Kasus bermula saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Untuk proses tersebut, HH diduga mengalirkan dana sebesar Rp 7 miliar yang diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM). Kedua orang itu disebut sebagai orang dekat dari Eddy Hiariej.

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Aliran dana, lanjut Sugeng, kembali mengalir pada Agustus 2022, dengan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.

Atas laporan dari IPW itu, Eddy Hiariej sudah tegas membantahnya. Ia menyebut laporan itu sebagai fitnah yang tendensius. Namun Eddy enggan melaporkan balik Ketua IPW yang juga dikenal sebagai seorang advokat. (*)

Baca Sebelumnya

Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Malang Gandeng BPKP dan DPR RI

Baca Selanjutnya

Hadapi Ekuador, Bima Sakti Ingin Pemain Bermain Lepas

Tags:

Wamenkumham Eddy Hiariej Edward Omar Sharief Hiariej Komisi Pemberantasan Korupsi KPK suap Gratifikasi Alexander Marwata

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H