Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, AJI Jakarta: Istana Langgar Kebebasan Pers, Presiden Harus Evaluasi Biro Pers Setpres

Editor: Muhammad Faizin

29 Sep 2025 09:59

Headline

Thumbnail Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, AJI Jakarta: Istana Langgar Kebebasan Pers, Presiden Harus Evaluasi Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo Subianto mendarat di Bandara John F Kennedy untuk menghadiri sidang majelis umum PBB ke-80, New York, Amerika Serikat. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

KETIK, JAKARTA – Kecaman terhadap tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) terus bermunculan. Sebelumnya, BPMI Setpres diketahui mencabut kartu identitas liputan (ID Pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Penyebabnya, karena jurnalis tersebut bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto tentang kasus keracunan massal yang dialami ribuan anak setelah mengkonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan kejar pintu (door stop) itu dilayangkan saat Presiden Prabowo Subianto berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025 lalu, usai lawatan sepekan di AS dan Kanada. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam pernyataan bersamanya menyebut, tindakan Istana Kepresidenan tersebut berpotensi melanggar kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa jurnalis berhak melakukan kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum," ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.

Baca Juga:
Arum Sabil Apresiasi Kepala BGN Tinjau Langsung Dapur MBG di Jember

Lebih jauh, Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pertanyaan yang diajukan jurnalis DV adalah bagian dari kerja jurnalistik yang sah, apalagi menyangkut program prioritas pemerintah,” sambung Irsyan. 

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai pejabat publik yang menggunakan anggaran negara, Presiden maupun aparatnya wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Apalagi, Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi program MBG. Pernyataan itu, menurut AJI dan LBH Pers, merupakan bentuk keterbukaan publik yang seharusnya diapresiasi.

Baca Juga:
Tanam Black Thorn di Padepokan HM Arum Sabil Jember, Kepala BGN Dadan Indayana Tebarkan Semangat Kemandirian Pangan

"Praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia," tutur Irsyan. 

Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menuntut agar Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik DV.

"Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mencabut ID Pers tersebut," pungkas Irsyan. (*)

Baca Sebelumnya

DTPHP Kabupaten Malang Gelontor Alsintan bagi Petani Tembakau Lewat DBHCHT

Baca Selanjutnya

LBH Pers: Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia jadi Serangan terhadap Hak Masyarakat Mendapat Informasi

Tags:

Presiden Prabowo Subianto MBG Makan bergizi gratis Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia AJI Jakarta Aliansi Jurnalis Independen LBH Pers

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H