KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil menangkap pelaku penusukan yang menewaskan Mat Suhadi (51), satpam Perumahan Cemara Diamond Townhouse.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis, 14 Mei 2026 malam di rumah kontrakannya di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.
“Jadi, kemarin malam sekitar pukul 22.30 WIB kami bersama tim Reskrim Polsek Kedungkandang menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di daerah Pakis. Tersangka berinisial T (42) dan merupakan warga Singosari, Kabupaten Malang,” ujarnya saat doorstop di Polresta Malang Kota, Jumat, 15 Mei 2026 malam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban sempat terlibat perkelahian. Peristiwa itu terjadi setelah aksi pencurian yang dilakukan tersangka diketahui korban hingga berujung penusukan.
“Dari keterangan para saksi dan kronologi yang ada, murni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Karena dilihat dari fakta di lapangan, korban menegur pelaku dan akhirnya terjadi perkelahian serta penusukan,” jelasnya.
Baca Juga:
Bukan Lumajang, Kabupaten Ini Jadi Penghasil Pisang Terbesar di Jawa Timur! Capai 1,8 Juta TonAKP Aji menyebut senjata tajam yang digunakan pelaku berupa belati. Berdasarkan pengakuan tersangka, belati tersebut selalu dibawa saat melakukan aksi pencurian.
“Dari keterangan tersangka, belati itu selalu dibawa karena juga dipakai untuk mengupas kabel curian. Penusukan dilakukan satu kali langsung ke bagian perut korban dan berakibat fatal,” terangnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan barang curiannya berupa kusen galvalum dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, belati yang digunakan dibuang ke Sungai Kalisari.
“Dari keterangan tersangka, belati itu dibuang ke Sungai Kalisari. Ini sedang kami cari, termasuk jaket hoodie yang dikenakan saat melakukan penusukan,” tambahnya.
Baca Juga:
Dishub Kota Malang Bakal Sanksi PKL dan Parkir Liar di Marka Hijau JalanBerdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian material bangunan dengan sasaran perumahan yang masih dalam tahap pembangunan.
“Dari pengakuannya, ia sudah beraksi di tiga TKP berbeda, yaitu di Perumahan Inggil Djati dan Perumahan Cemara Diamond Townhouse di Kecamatan Kedungkandang serta Jalan Slamet di Kecamatan Klojen. Barang hasil curian dari sebagian TKP juga sudah dijual dan masih kami dalami,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Karena yang dilakukan tersangka ada dua tindak pidana sekaligus, maka terdapat dua laporan polisi. Pertama terkait pencurian dengan pemberatan dan kedua terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tandasnya.