Biliar Populer di Tuban, Pemkab Ingatkan Pengelola Soal Larangan Miras

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Aziz Mahrizal

6 Mei 2025 08:28

Thumbnail Biliar Populer di Tuban, Pemkab Ingatkan Pengelola Soal Larangan Miras
Ilustrasi biliar di Tuban, Jatim. (Foto: Freepik)

KETIK, TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) menegaskan bahwa pengelola tempat olahraga biliar tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras). 

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Budporapar, Emawan Putra, menyusul maraknya tempat biliar di Tuban, terutama di wilayah perkotaan. Menurutnya biliar merupakan salah satu cabang olahraga (cabor) yang saat ini digemari masyarakat. Oleh karena itu, semakin banyak pusat latihan biliar diharapkan dapat meningkatkan potensi pencarian bibit atlet yang lebih baik.

"Banyaknya pusat latihan ini berharap bisa memotivasi para atlet biliar itu bisa latihan di tempat yang lebih representatif," ujarnya, Senin, 5 Mei 2025

Lebih lanjut, Emawan menjelaskan bahwa karena biliar merupakan aktivitas olahraga olahraga, maka sangat tidak etis apabila pengelola tempat biliar menjual minuman keras

Baca Juga:
PWNU Jatim Gagas Gerakan “NUConomic”, Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Warga NU di Abad Kedua

"Selama konotasinya diciptakan dalam rangka memberikan wadah bagi para atlet dan untuk berlatih di situ serta menjadi atlet yang profesional ya tidak apa-apa," sambungnya. 

Emawan juga menyoroti keberadaan wanita penata bola. Menurutnya, selama semua pihak dapat menjaga diri, hal tersebut tidak menjadi persoalan serius. Pihaknya berharap agar setiap tempat biliar memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib yang jelas.

"Sebenarnya ndak masalah kalau ada penata bola perempuan. Intinya gara-gara ada salah satu oknum yang mancing-mancing kemudian dituruti dan katut liyane (ikut yang lain)," jelasnya.

Terkait perizinan, Emawan menjelaskan bahwa izin pembangunan dan operasional diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Lebih lanjut, jika tempat biliar tersebut berukuran besar dan memiliki tingkat keramaian yang tinggi, maka juga diperlukan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

Baca Juga:
Muskerwil I PWNU Jatim di Tuban: Silaturahmi dan Qanun Asasi Ditekankan Kembali Menjelang Abad Kedua NU

"Terkait izin andalalin ya seharusnya juga dilengkapi. Bagaimana pun kalau lokasinya di wilayah kota dan dekat dengan keramaian maka perlu izin tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan DPRD Tuban, Mohammad Miyadi, meminta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk secara rutin memeriksa tempat-tempat yang menjual minuman keras secara ilegal. Ia juga menekankan pentingnya menyasar tempat-tempat biliar dan memberikan imbauan kepada pengelolanya agar tidak menjual miras.

"Olahraga biliar sangat populer dan bagus, sudah barang tentu sebaiknya juga tidak menjual miras," katanya.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkot Cilegon Gelar Musrenbang RPJMD, DPRD Minta Jangan Cuma Seremonial

Baca Selanjutnya

Diklat Paralegal di Abdya, Ketua YARA: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Tags:

biliar tuban miras

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar