KETIK, BLITAR – Aksi pembagian telur gratis yang dilakukan  peternak ayam petelur dalam demonstrasi di depan Kantor Bupati Blitar, Kecamatan Kanigoro, Senin 1 Juni 2026, diwarnai insiden pencopetan. Sejumlah warga yang datang untuk mendapatkan telur gratis mengaku kehilangan telepon genggam hingga dompet saat berdesakan di tengah kerumunan massa.

 

Salah satu warga mengaku panik setelah menyadari telepon genggam miliknya hilang ketika antre menerima telur gratis.

 

“Piye mas, HP-ku ilang. Iki piye?” ujar seorang perempuan paruh baya kepada awak media di lokasi kejadian.

Baca Juga:
Brokohan Pancasila 2026 Kian Mengakar, Ribuan Warga Padati Pendopo Kabupaten Blitar

 

Tak lama kemudian, seorang ibu lainnya yang sedang menggendong anak juga terlihat menangis sambil mencari ponselnya yang diduga hilang saat berada di tengah kerumunan warga.

 

Peristiwa tersebut memicu keluhan sejumlah warga. Mereka menilai kepadatan massa dan situasi antrean yang sulit dikendalikan menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:
Nurhadi Sebut Kirab dan Brokohan Pancasila Berpotensi Jadi Event Budaya Unggulan Kabupaten Blitar

 

Di tengah ramainya pembagian telur, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian ponsel milik warga.

 

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra mewakili Kapolres Blitar AKBP Rivanda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan depan Kantor Kabupaten Blitar.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku berinisial S alias M (55), warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, yang saat ini berdomisili di Dusun Sugihwaras, Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

 

Menurut Margono, pelaku diduga memanfaatkan kerumunan warga yang sedang mengantre pembagian telur untuk mengambil barang berharga milik korban.

 

“Pelaku berpura-pura ikut mengantre bersama warga. Saat korban lengah, pelaku membuka tas korban dan mengambil handphone yang berada di dalamnya,” jelas Margono.

 

Setelah berhasil mengambil ponsel korban, pelaku diduga menyimpan barang tersebut di dalam tas miliknya dan berupaya mencari sasaran lain.

 

Namun aksinya diketahui oleh seorang warga yang kemudian berteriak meminta pertolongan. Petugas kepolisian yang saat itu melakukan pengamanan kegiatan langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku sebelum dibawa ke Polsek Kanigoro.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung berwarna kuning yang diduga merupakan hasil pencurian.

 

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

 

Polres Blitar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi saat menghadiri kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 atau kepada petugas terdekat apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan.