KETIK, MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Untuk mendalami perkara tersebut di tingkat daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait pemeriksaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki hubungan atau keterkaitan dengan para tersangka.
Hingga kini, Kejari Kota Malang belum melakukan pemeriksaan terhadap SPPG. Hal itu dikarenakan proses penyidikan dan penanganan hukum perkara tersebut terpusat di Kejagung.
"Belum ada (pemeriksaan SPPG). Karena penyidikan dan proses hukum ditangani langsung oleh Kejagung," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Jumat, 5 Juni 2026.
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPPG yang berkaitan dengan kasus Dadan Hindayana, pihaknya masih menunggu surat perintah dari Kejagung. Pasalnya, Kejari hanya berfungsi sebagai kepanjangan tangan Kejagung apabila dibutuhkan dalam pengumpulan data untuk proses penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Penangkapan Dadan Hindayana Tidak Cukup, Agung Nugroho Minta Pemerintah Audit Total Seluruh SPPG"Kami menunggu perintah dan arahan dari Kejagung. Kami tidak bisa bergerak sendiri, masih menunggu arahan lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program MBG. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional sekaligus tindak lanjut atas arahan langsung dari Kejagung.
Bentuk pengawasan yang dilakukan, yakni dengan membuka posko pengaduan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan MBG dapat berjalan tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Kejari Kota Malang dan masyarakat umum dipersilakan untuk menyampaikan laporan. Seluruh aduan masyarakat terkait program MBG di Kota Malang akan diterima dan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan berkoordinasi bersama pemangku kepentingan terkait apabila diperlukan.