KETIK, MALANG – Aksi pembobolan Sardo Swalayan yang dilakukan oleh seorang perempuan berakhir apes. Pelaku justru terjebak di dalam toko yang telah terkunci lalu nekat melompat keluar hingga terjatuh menjebol plafon rumah warga dan langsung ditangkap di lokasi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo menuturkan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini telah ditahan. Kejadian itu diketahui oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli di sekitar Jalan Gajayana.
"Anggota kami melihat ada keramaian di sekitar Sardo Swalayan dan langsung mendekat. Ternyata, ada kejadian pembobolan dan pelaku sudah diamankan," ujarnya kepada Ketik.com, Senin, 20 Juli 2026.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polresta Malang Kota. Dari hasil pemeriksaan, identitasnya pun terungkap yaitu berinisial MYP (27), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Kejadian pencurian itu sudah direncanakan dengan matang oleh pelaku dan sebelum Sardo tutup pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB, ia masuk menyamar sebagai pembeli. Kemudian, ia langsung naik ke lantai dua dan bersembunyi di dalam gudang toko," jelasnya.
Saat toko sudah tutup, pelaku pun keluar dari tempatnya bersembunyi dan langsung menghampiri meja administrasi toko. Karena dalam keadaan terkunci, ia mencari alat obeng untuk mencongkel laci meja.
"Setelah itu, pelaku mengambil uang yang ada di dalam laci meja sebesar Rp48,4 juta. Lalu, pelaku mengambil tas yang dipajang di area display toko sebagai wadah menaruh uang tersebut," tambahnya.
Kondisi laci meja administrasi Sardo Swalayan yang dicongkel oleh pelaku. Di dalam laci tersebut, berisi uang toko sejumlah Rp48,4 juta. (Foto: Istimewa)
Saat hendak kabur, ia kebingungan karena semua pintu toko sudah dikunci dari luar. Akhirnya, MYP nekat melompat keluar lewat jendela toko yang berada di lantai tiga.
Namun, ia justru terhempas ke atap rumah warga yang berada di sebelah utara Sardo Swalayan hingga menjebol plafon dan jatuh ke dalam rumah. Pelaku langsung diamankan oleh pemilik rumah dan dibawa ke satpam Sardo sebelum kemudian diserahkan ke polisi.
"Akibat terjatuh, pelaku mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya. Motif utamanya adalah masalah ekonomi, karena pelaku mengaku sedang terbelit utang pinjaman online (pinjol)," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MYP dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
