Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yakni perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan. 

Putusan tersebut segera menyedot perhatian publik karena dalam pertimbangannya menyinggung dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan pada Pilpres 2024. Sebagian kalangan membacanya sebagai kemenangan, sebagian lain sebagai kekalahan.

Di luar riuh tafsir politik, putusan ini menyimpan bahan belajar yang berharga bagi kita semua sebagai warga negara. Tulisan ini tidak hendak menghakimi siapapun, apalagi memvonis seseorang. 

Fokusnya adalah pelajaran kewarganegaraan: bagaimana membedakan asumsi dari bukti, bagaimana menghormati putusan tanpa berhenti berpikir kritis, serta mengapa verifikasi dokumen pencalonan yang cermat adalah kepentingan semua pihak, termasuk bagi calon pejabat itu sendiri.

Apa yang Diputus, dan Apa yang Tidak

Baca Juga:
HP Gratis, Ancaman Digital: Jangan Sampai Bansos Menjadi Pintu Masuk Kejahatan

Langkah pertama menjadi warga negara yang cerdas hukum adalah membaca putusan secara tepat. Pengadilan membedakan antara amar (diktum yang mengikat) dan pertimbangan hukum (alasan yang melandasi amar). 

Dalam perkara ini, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK tidak mengabulkan permohonan dan tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden.

Namun, dalam pertimbangannya MK memberikan catatan penting. Sebagaimana dilaporkan sejumlah media nasional, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. 

Dokumen seperti certificate of attendance dan catatan akademik yang terungkap di persidangan dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses belajar, bukan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Baca Juga:
Air Keruh di Surabaya: Menguji Transparansi dan Kepercayaan Publik

Di sisi lain, MK juga menegaskan bahwa ketiadaan bukti tersebut tidak dapat dipakai untuk membatalkan keterpilihan Wakil Presiden, dan penyelesaiannya berada pada kewenangan lembaga negara lain menurut UUD 1945.

Karena itu, ada tiga kekeliruan yang perlu dihindari. Pertama, menyebut putusan ini telah "membenarkan" seluruh proses pencalonan. Kedua, menyebut putusan ini telah "membatalkan" jabatan Wakil Presiden. Ketiga, mencampuradukkan pertimbangan dengan amar. Ketiganya sama-sama menyesatkan.

Membedakan Wacana Publik dan Bukti Hukum

Dalam era media sosial, narasi seputar keabsahan dokumen dapat menyebar dalam hitungan detik. Spekulasi, prasangka, dan klaim sepihak mudah berubah menjadi "fakta" di benak publik. 

Mekanisme peradilan mengajarkan hal sebaliknya: hukum bekerja berdasarkan pembuktian, bukan persepsi. Keabsahan ijazah luar negeri, misalnya, dinilai melalui dokumen penyetaraan resmi yang diterbitkan otoritas berwenang, bukan melalui viralitas.

Pelajaran ini berlaku dua arah, dan di sinilah ketelitian kita diuji. Pernyataan bahwa seseorang tidak memiliki ijazah adalah klaim faktual yang harus dibuktikan. Sebaliknya, pernyataan bahwa seseorang pasti memiliki ijazah juga klaim faktual yang harus dapat ditunjukkan bila dipersoalkan secara sah.

Ketiadaan bukti di persidangan tidak otomatis berarti ketiadaan ijazah, bisa jadi dokumennya ada, tetapi tidak pernah diajukan dan diuji secara terbuka.

Persoalan intinya, dengan demikian, bukan semata "punya atau tidak punya", melainkan apakah syarat itu dilampirkan, diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan pada tahapan yang tepat.

Analisis Pertimbangan MK: Pendaftaran Tanpa Lampiran Ijazah dan Tanpa Verifikasi Faktual

a. Landasan normatif

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan syarat calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. 

Pembuktian syarat tersebut dilakukan melalui dokumen yang diserahkan saat pendaftaran dan diperiksa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal 42 ayat (2) peraturan itu memberi ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi kepada partai pengusul dan/atau instansi berwenang apabila timbul keraguan atas suatu dokumen persyaratan.

b. Fakta persidangan yang menjadi sorotan

Dalam persidangan terungkap bahwa pada tahap pendaftaran KPU menggunakan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian yang membidangi pendidikan sebagai dasar penilaian administratif. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan PKPU dimanfaatkan sehingga ijazah setara SLTA tidak perlu dilampirkan. 

KPU membantah aturan dibuat untuk orang tertentu dan menyatakan tidak melakukan verifikasi faktual atau klarifikasi karena memperlakukan surat penyetaraan sebagai dokumen sah berdasarkan asas presumptio iustae causa, yaitu keputusan administrasi dianggap sah selama belum dibatalkan pihak berwenang. 

KPU juga merujuk pada fakta bahwa dokumen yang sama pernah dipakai dalam verifikasi pencalonan di Pilkada Kota Surakarta 2020, belum dicabut saat verifikasi 2023, dan tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkannya, baik langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Dari sisi pengawasan, Bawaslu menerangkan tidak memperoleh informasi yang memadai untuk melakukan verifikasi atas dokumen pendidikan tersebut. Untuk bersikap adil, argumentasi KPU patut dicatat apa adanya, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri memang kewenangan kementerian, bukan KPU. Tidak dilakukannya verifikasi juga tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen pendidikan itu tidak sah.

c. Pokok-pokok pertimbangan MK

Berdasarkan pemberitaan atas pertimbangan putusan, setidaknya ada empat poin yang layak dicermati:

Praduga keabsahan tidak berdiri sendiri. Asas presumptio iustae causa tetap diakui, tetapi pelaksanaannya harus diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian demi menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan calon.

Verifikasi tidak cukup administratif. Pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon seharusnya tidak berhenti pada verifikasi administrasi, tetapi dilengkapi verifikasi faktual. Klausul "keraguan" tidak boleh dibaca sangat subjektif. Dalil KPU yang bersandar pada ada atau tidaknya keraguan sebagai syarat klarifikasi dinilai terlalu subjektif.

Temuan ketiadaan bukti tidak berujung pada diskualifikasi oleh MK. Dalam perkara PHPU, MK tidak dapat membatalkan keterpilihan hanya karena ketiadaan bukti tersebut, dan penyelesaiannya bergeser ke mekanisme lembaga negara lain sesuai UUD 1945.

d. Analisis penulis

Poin ketiga patut diurai lebih jauh karena menyentuh logika dasar pengawasan. Keraguan lahir dari informasi. Jika dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat tidak terbuka bagi pengawas maupun publik, dan penyelenggara tidak melakukan pengecekan sendiri, maka keraguan nyaris mustahil muncul. 

Akibatnya, syarat "klarifikasi bila ragu" berubah menjadi lingkaran tertutup, tidak diperiksa karena tidak ada keraguan, dan tidak ada keraguan karena tidak ada yang memeriksa.

Alasan "tidak ada laporan masyarakat" pun menjadi rapuh, sebab masyarakat tidak mungkin melaporkan sesuatu yang tidak pernah dapat mereka lihat.

Di sinilah asas kecermatan sebagai salah satu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) menemukan relevansinya.

Penyelenggara pemilu tidak cukup bertanya "adakah dokumen?", tetapi juga "apakah dokumen itu benar, relevan, dan memenuhi persyaratan yang dimaksud undang-undang?". 

Menariknya, kecermatan semacam ini justru melindungi calon yang jujur. Calon yang dokumennya lengkap dan benar tidak punya alasan untuk takut pada verifikasi terbuka, sebaliknya, ketidakjelasan yang dibiarkan berlarut akan terus menjadi beban legitimasi bagi yang bersangkutan.

Risiko dan Akibat Hukum

Apa konsekuensi hukum dari pendaftaran yang tidak disertai lampiran ijazah dan tidak diikuti verifikasi faktual oleh penyelenggara maupun pengawas?

Jawabannya tidak tunggal. Berikut pemetaan risiko berdasarkan pihak yang terdampak. Perlu ditegaskan, pemetaan ini adalah analisis akademik, bukan penetapan bahwa terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.

Kepastian Hukum dan Hasil Pemilihan Umum. Hasil Pilpres 2024 serta penetapan pasangan calon oleh KPU tetap berlaku sah. Hal ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak ada keputusan untuk mendiskualifikasi calon mana pun. Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, hasil Pemilu tersebut memiliki kepastian hukum. 

Dalam hukum tata usaha negara, berlaku asas presumptio iustae causa (asas praduga keabsahan). Asas ini menjelaskan bahwa setiap keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang harus dianggapsah sampai ada keputusan resmi dari pihak berwenang yang membatalkannya.   

Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Pengawasan (Bawaslu). Prosedur dan kecermatan kerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu turut menjadi sorotan. Pertimbangan dari MK menjadi bahan evaluasi penting bagi KPU, dan pihak KPU sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menghormati hal tersebut. 

Apabila ada aduan etik yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hal tersebut sangat bergantung pada pembuktian di forum etik.

Penting untuk dipahami bahwa pertimbangan MK hanyalah alasan hukum yang melandasi amar putusannya, bukan merupakan putusan etik maupun vonis atas suatu pelanggaran. 

Di sisi lain, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan yang efektif sangat bergantung pada aksesibilitas informasi. 

Tanpa akses yang memadai terhadap dokumen-dokumen penting, fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu akan menjadi kurang optimal. Permasalahan tata kelola ini tengah disiapkan menjadi bahan evaluasi verifikasi oleh Komisi II DPR.   

Legitimasi Pejabat Terpilih dan Mekanisme Konstitusional

Isu mengenai legitimasi dan tingkat kepercayaan publik terhadap pejabat terpilih dapat terus berkembang selama dokumen-dokumen terkait tidak dibuka dan diuji secara transparan di hadapan publik.

 Secara hukum tata negara, UUD 1945 menyediakan jalur politik-yuridis melalui Pasal 7A dan Pasal 7B, yang memuat ketentuan jika pejabat terkait dianggap "tidak lagi memenuhi syarat". 

Namun, proses ini tidak berjalan secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan formal: Usulan resmi dari DPR, Pemberian pendapat/putusan hukum oleh MK, dan Keputusan akhir oleh MPR.   

Verifikasi Dokumen dan Persiapan Pemilu Mendatang. Tahapan Pemilu 2029 diperkirakan akan dimulai pada bulan Juni 2027. Agar permasalahan yang sama tidak terulang di masa depan, diperlukan pembenahan pada Peraturan KPU (PKPU), terutama yang berkaitan dengan proses verifikasi.   

Dalam proses verifikasi, terdapat dua tahapan utama: Verifikasi Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas atau dokumen. Verifikasi Faktual: Penelusuran langsung ke sumber atau instansi penerbit untuk memastikan kebenaran isi dan asal-usul dokumen.  

Proses verifikasi faktual ini sangat penting, terutama saat memeriksa dokumen resmi seperti ijazah (bukti kelulusan dari satuan pendidikan) maupun surat penyetaraan (keputusan administrasi pemerintah yang menyatakan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang di Indonesia). Keterbukaan dan keterukuran dokumen menjadi kunci utama penyempurnaan Pemilu mendatang

Satu hal penting bagi pembaca awam, pertimbangan MK ini tidak otomatis menjadi "tombol pemakzulan". Pasal 7A UUD 1945 membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, antara lain bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat, tetapi prosesnya dimulai dari DPR, kemudian MK memeriksa dan memberi pendapat dengan objek perkara yang berbeda dari PHPU, dan keputusan akhir ada di MPR.

Apakah jalur ini akan ditempuh adalah pilihan politik-konstitusional lembaga yang berwenang, bukan sesuatu yang dapat disimpulkan dari pertimbangan putusan semata.

Menghormati Putusan Tanpa Berhenti Berpikir Kritis

Mahkamah Konstitusi adalah pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Putusannya bersifat final and binding: mengikat sejak diucapkan dan tidak tersedia upaya hukum biasa. 

Menghormati putusan seperti ini bukanlah kepatuhan buta, melainkan bagian dari kesepakatan bersama menjaga negara hukum (rule of law). Tanpa kesediaan menerima putusan akhir, sistem hukum akan terus terombang-ambing dan berpotensi memicu perpecahan sosial.

Meski demikian, menghormati putusan tidak berarti melarang diskusi akademik atas pertimbangannya. Dalam tradisi hukum, kekuatan mengikat melekat terutama pada amar, sementara pertimbangan adalah bahan telaah yang sah untuk dikaji, dikritik, dan dijadikan dasar pembenahan, sebagaimana KPU dan DPR sendiri lakukan.

Warga negara yang baik mampu memegang dua sikap sekaligus: patuh pada putusan dan kritis secara santun pada penalarannya.

Dari Polemik Pasca penetapan ke Partisipasi Publik yang Bermakna

Kasus ini juga memberi pelajaran tentang kapan partisipasi publik paling efektif. Sengketa hasil pemilu di MK hanya mengadili perselisihan hasil, sedangkan persoalan proses pencalonan memiliki jalur dan batas waktunya sendiri, antara lain melalui Bawaslu dan peradilan tata usaha negara. Ketika tahapan pencalonan telah lewat dan hasil telah ditetapkan, ruang koreksi menyempit drastis.

Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) karenanya dimulai sejak awal tahapan. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan warga negara:

Mendorong keterbukaan informasi mengenai dokumen persyaratan calon sesuai batas yang diatur peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan data pribadi;

Memanfaatkan masa tanggapan masyarakat dan kanal pelaporan kepada KPU maupun Bawaslu pada saat tahapan pencalonan berlangsung;

Mengawal agar peraturan teknis pencalonan memuat standar verifikasi yang jelas, terukur, dan dapat diaudit;

Menyampaikan kritik berbasis data dan dokumen, bukan berbasis kabar tak bersumber.

Literasi Tata Negara sebagai Benteng Demokrasi

Riuh rendah di ruang publik sering terjadi karena istilah teknis hukum dicampuradukkan. berikut penjelasanya:

PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum): Perkara di MK yang khusus mempermasalahkan penetapan hasil pemilu oleh KPU. PHPU berbeda dengan sengketa proses pemilu yang diselesaikan melalui Bawaslu dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).   

Kedudukan Hukum (Legal Standing): Syarat utama yang harus dipenuhi oleh pemohon agar permohonannya dapat diperiksa oleh MK. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka MK akan menyatakan permohonan "tidak dapat diterima" tanpa menguji pokok perkaranya.   

Amar dan Pertimbangan Putusan: Amar adalah keputusan/diktum resmi yang mengikat secara hukum, sedangkan pertimbangan adalah latar belakang dan alasan hukum yang digunakan hakim untuk mengambil keputusan tersebut. 

Ketika masyarakat memahami konsep-konsep ini, ia tidak mudah terprovokasi oleh narasi menyesatkan (misinformation) dari kubu mana pun. Literasi hukum menjaga akal sehat publik di tengah gelombang polarisasi politik.

Penutup: Kedewasaan Bernegara dan Agenda Pembenahan

Putusan MK ini sebaiknya dibaca sebagai cermin refleksi, bukan sebagai bahan kemenangan atau kekalahan.

Kualitas demokrasi ditentukan oleh kedewasaan warga negaranya dalam menyikapi dinamika hukum: memisahkan kesukaan politik pribadi dari kebenaran hukum, menghormati mekanisme kelembagaan, dan menjadikan setiap sengketa sebagai pembelajaran bersama.

Dari pembelajaran itu, setidaknya ada lima agenda pembenahan yang layak didorong menjelang Pemilu 2029:

  • Menjadikan verifikasi faktual sebagai kewajiban, bukan pilihan, untuk syarat-syarat pencalonan yang bersifat fundamental seperti pendidikan;
  • Merumuskan ulang klausul "keraguan" dalam PKPU dengan indikator objektif dan mekanisme klarifikasi yang jelas;
  • Membuka akses dokumen kepada pengawas pemilu secara memadai agar fungsi pengawasan dapat berjalan sejak awal tahapan;
  • Menyediakan mekanisme keterbukaan informasi yang menyeimbangkan hak publik atas informasi dan perlindungan data pribadi;
  • Memperkuat koordinasi KPU dengan kementerian dan instansi penerbit dokumen, termasuk untuk pendidikan luar negeri.

Demokrasi yang matang tidak lahir dari ketiadaan perbedaan pendapat, melainkan dari kesediaan warga bangsa menyelesaikan setiap perdebatan secara terhormat di bawah naungan hukum, dengan proses yang cermat, terbuka, dan dapat diuji siapa pun.

*) Haris Yudhianto merupakan Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat pada redaksi