KETIK, MALANG – Aksi penipuan dengan modus bayar di tempat atau Cash On Delivery (COD) terjadi di Kota Malang. Korbannya merupakan seorang mahasiswa berinisial MFN (21), warga Kecamatan Lowokwaru. Ia harus rela ponsel miliknya yaitu iPhone 17 Pro Max raib dibawa kabur pelaku.
Dari informasi yang didapat Ketik.com, kejadian itu bermula saat korban menjual iPhone tersebut seharga Rp25 juta dan diposting di media sosial Facebook. Unggahan tersebut direspon oleh seorang pria yang mengaku bernama Ragil.
Setelah melalui proses tawar menawar via Facebook dan berlanjut ke WhatsApp, kedua belah pihak akhirnya menyepakati harga Rp24,1 juta. Selanjutnya, pelaku mengajak korban melakukan COD di sebuah rumah yang diakui sebagai rumah miliknya di kawasan Jalan Bunga Srigading, Kelurahan Jatimulyo pada Senin, 11 Mei 2026 malam.
Sesampainya di lokasi, korban ditemui oleh pelaku Ragil. Kemudian, pelaku mulai memeriksa unit ponsel beserta kotak kardus (dusbook) yang dibawa korban.
Menurut MFN, pelaku terus bersikeras untuk membuatkan minuman dan langsung masuk ke dalam rumah sambil membawa HP dan dusbook. Setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung keluar dari rumah dan korban pun mulai curiga.
Baca Juga:
Pemkot Malang Siapkan Renovasi Empat Pasar, Targetkan Peningkatan RetribusiMerasa janggal, korban akhirnya berinisiatif dengan memanggil pemilik rumah. Namun yang muncul, justru seorang pria yang sudah lanjut usia dan tidak mengenali nama Ragil.
Dari hal tersebut, didapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa kabur ponsel milik korban bernama Adit. Pria lansia itu juga mengaku, bahwa rumah tersebut adalah miliknya dan pelaku datang berpura-pura menjadi calon pembeli rumah dan sedang menunggu anak serta istrinya datang.
Diduga kuat, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dan korban dengan kabur lewat akses lain. Saat MFN hendak segera ke kantor polisi, ternyata ban mobilnya dalam kondisi kempes dirobek pelaku.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total hingga mencapai Rp25 juta. Akhirnya, kasus itu dilaporkannya ke Polsek Lowokwaru pada Rabu, 1 Juli 2026.
Baca Juga:
Tinggal Tunggu Perwal, Dishub Kota Malang Targetkan Angkot Pelajar Beroperasi Juli 2026Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin saat dikonfirmasi oleh Ketik.com pada Kamis, 2 Juli 2026 mengungkapkan, laporan korban telah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.
"Perkara ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru. Kami masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap identitas asli serta keberadaan pelaku," tandasnya. (*)