Bapenda Blitar Sosialisasikan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

10 Nov 2024 20:00

Thumbnail Bapenda Blitar Sosialisasikan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST.MM, Minggu 10 November 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

Melalui sosialisasi yang diselenggarakan, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST.MM, menekankan pentingnya pemahaman mengenai sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat dalam memenuhi kewajibannya.

“Pentingnya kesadaran akan konsekuensi yang mungkin timbul akibat kelalaian atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak adalah wujud tanggung jawab sosial sebagai warga negara,” jelas Asmaningayu Dewi Lintangsari, Minggu 10 November 2024.

Menurutnya, pemahaman ini diperlukan agar wajib pajak dapat mematuhi ketentuan yang ada dan mendukung upaya pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pajak.

Baca Juga:
Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

Denda keterlambatan pembayaran pajak daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Berdasarkan aturan tersebut, keterlambatan dalam pembayaran pajak daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen setiap bulan hingga maksimal 24 persen dalam 24 bulan.

Jika wajib pajak tidak membayar dalam satu periode pajak, maka pada periode pembayaran berikutnya akan langsung dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 persen.

Selain itu, bagi wajib pajak yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), juga diwajibkan melaporkan pajaknya tepat waktu.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Jika terlambat melaporkan, wajib pajak individu akan dikenakan denda sebesar Rp10.000, sedangkan badan usaha dikenakan denda Rp20.000.

“Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan dan kesadaran akan pentingnya kepatuhan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dalam mewujudkan pembangunan,” lanjut Asmaningayu.

Ia berharap agar wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu serta melaporkan kewajibannya agar tidak terkena sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Blitar berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan kesadaran bahwa membayar pajak tepat waktu adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Baca Sebelumnya

Konfercab XIV, Al Ahmadi Terpilih Pimpin PC PMII Pacitan Periode 2024-2025

Baca Selanjutnya

Kampanye Akbar Khofifah-Emil Dihadiri 55 Ribu Orang, Denny Caknan: Coblos Nomor Dua

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Keterlambatan Pajak Sosialisasi

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar