KETIK, JOMBANG – Polemik tagihan utang nenek Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang hingga Rp70 juta di Bank Jombang, memunculkan fakta baru.

Dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.

Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.

"Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan," ujar Aan, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurutnya, kedua kredit tersebut kini telah masuk kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet.

Baca Juga:
Kisah Pilu Nenek Ngatini, Pinjam Rp500 Ribu di Bank Jombang Berujung Tagihan Rp70 Juta dan Ancaman Penyitaan Tanah Keluarga

Namun, yang menarik perhatian adalah pengakuan Bank Jombang bahwa Ngatini tidak menerima uang hasil pencairan kredit baru tersebut.

Aan menjelaskan, dana kredit Rp70 juta digunakan untuk menutup kewajiban pinjaman sebelumnya yang masih menjadi tanggungan nasabah.

"Ini terjadi untuk pelunasan kredit sebelumnya," katanya.

Saat ditanya apakah Ngatini menerima dana tunai dari pencairan kredit Rp70 juta itu, Aan menjawab tidak.

Baca Juga:
Spesialis Curanmor di Hiburan Rakyat Jombang Diringkus, 4 Pelaku Diamankan

"Ya, tidak menerima karena dananya digunakan untuk biaya administrasi dan pelunasan plafon kredit sebelumnya. Jadi tidak ada uang hasil pencairan kredit baru yang diterima," tuturnya.

Pernyataan pihak Bank Jombang tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi mekanisme kredit di Bank milik Pemerintah Kabupaten Jombang, terutama menyangkut pemahaman nasabah terhadap proses pengalihan atau pelunasan pinjaman menggunakan fasilitas kredit baru.

Sebab, berdasarkan pengakuan Ngatini sebelumnya, ia hanya mengetahui pernah menerima dana sekitar Rp25 juta dari kredit yang dijaminkan dengan sertifikat tanah milik keluarga.

Sementara saat ini, ia harus menghadapi tagihan yang menurut pengakuannya mencapai Rp70 juta, meski pihak bank Jombang mengakui dana kredit tersebut tidak pernah diterima secara langsung oleh dirinya.

Kasus ini bermula ketika Ngatini mengaku meminjam uang sebesar Rp500 ribu di Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Dalam perjalanannya, BPKB tersebut disebut tidak lagi dapat digunakan sebagai agunan sehingga diganti dengan sertifikat tanah. Dari proses itu, dua sertifikat tanah keluarga kemudian masuk sebagai jaminan kredit.

Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman seluas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.

Ngatini mengaku sempat menerima pencairan sekitar Rp25 juta dan melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali sebelum mengalami kesulitan ekonomi.

Persoalan semakin rumit ketika ia mengaku menyerahkan uang Rp55 juta kepada seseorang bernama Nur Ali yang disebut sanggup membantu melunasi seluruh utang di Bank Jombang.

Namun, menurut pengakuan Ngatini, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank sehingga penagihan tetap berjalan.

Akibat tunggakan yang tidak terselesaikan, satu sertifikat tanah milik keluarga disebut telah disita. Sementara sertifikat lainnya masih menjadi jaminan kredit.

Meski demikian, Bank Jombang menyatakan telah melakukan mediasi dengan Ngatini untuk mencari jalan keluar.

Menurut Aan, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara damai. Ngatini disebut bersedia mencicil kewajiban kredit atas namanya, sedangkan kredit atas nama Sukarman untuk sementara ditangguhkan.

"Kemarin setelah dilakukan mediasi, Ngatini memutuskan untuk damai. Atas nama Mak Ni, beliau berinisiatif mencicil sebanyak tiga kali. Sedangkan untuk kredit atas nama Sukarman, sementara kami tangguhkan," pungkasnya.(*)