KETIK, MALANG – Sengketa pengelolaan dua sekolah di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) resmi melayangkan gugatan terhadap enam pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin operasional sekolah.
Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, mengatakan sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika PN Kepanjen pada Rabu, 8 Juli 2026. Sebelumnya, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 18 Juni 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn.
Diketahui, terdapat enam pihak yang digugat, salah satunya kepala sekolah SMP Bhakti Turen dan SMK Turen yang sebelumnya berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).
"Dalam gugatan tersebut, kami menilai kedua kepala sekolah menggunakan Akta Pendirian Yayasan Nomor 01 Tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan maupun izin operasional sekolah. Padahal, akta tersebut telah dibatalkan melalui putusan pengadilan," jelasnya saat ditemui di kantornya di Kota Malang, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Sumardhan, akta tersebut diterbitkan berdasarkan akta yang telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpn tertanggal 26 Januari 2010. Atas dasar itu, dokumen yang digunakan para tergugat, termasuk Akta Nomor 40 yang didasarkan pada Akta Nomor 01 Tahun 2014 untuk mengurus dan memperoleh izin operasional sekolah sebagai syarat administrasi, dinilai tidak sah.
Baca Juga:
Gugatan YPTWT Ditolak PN Kepanjen, YPTT Desak Penyerahan Aset Sekolah dan Penahanan TersangkaSelain gugatan perdata, pihaknya juga telah mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026. Penanganan laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jawa Timur tertanggal 26 Februari 2026.
Sumardhan menegaskan, tindakan para tergugat tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi YPTT sebagai pendiri dan pemilik sah lembaga pendidikan tersebut, tetapi juga memicu konflik di masyarakat akibat penerbitan izin yang dinilai tidak dilakukan secara cermat.
Sementara itu, Kuasa Hukum YPTWT sekaligus kuasa para tergugat, Dian Aminudin, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak ditujukan langsung kepada YPTWT. Oleh karena itu, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tetap bersikap kooperatif.
"Pihak yang digugat adalah kepala sekolah, dan kami telah mengetahui hal itu. Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Terkait Akta Nomor 40 yang dipermasalahkan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang memutus sengketa terhadap objek tersebut. Tentu kami akan memperjuangkan hal itu," pungkasnya.
Baca Juga:
Hanya Mau Ganti Rugi Rp1 Juta, Mediasi Konflik Tetangga Rusak Rumah Kos di Malang Berakhir BuntuSeperti diberitakan sebelumnya, sengketa antara YPTWT dan YPTT mulai menemukan titik terang. Pasalnya, PN Kepanjen menolak gugatan yang diajukan YPTWT karena dinilai cacat formil pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, mengungkapkan majelis hakim menilai dasar hukum gugatan menggunakan akta yang sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan sehingga tidak dapat dijadikan landasan perkara. Dengan adanya putusan tersebut, YPTT kembali menegaskan telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Sementara itu, Ketua Umum YPTWT berinisial ML telah berstatus tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Perkara tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Dengan kondisi tersebut, Sumardhan menegaskan agar dasar pengelolaan sekolah dikembalikan kepada yayasan yang dinilai memiliki legalitas yang sah.