KETIK, MALANG – Sengketa yayasan yang menaungi SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen antara Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) menemui titik terang. Diketahui, YPTT sempat digugat oleh pihak YPTWT di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Desember 2025 lalu. Namun, gugatan tersebut resmi ditolak oleh majelis hakim pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari amar putusan majelis hakim PN Kepanjen terkait alasan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Gugatan diajukan oleh YPTWT pada 17 Desember 2025 dan sidang pertama digelar pada Januari 2026. Kemudian, kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan eksepsi dan menghadirkan saksi. Majelis hakim menilai gugatan tersebut cacat formil absolut karena sertifikat yang menjadi dasar hukum gugatan sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan," jelasnya, Jumat, 3 Juli 2026.
Di hadapan perwakilan YPTT, Sumardhan juga membeberkan bahwa gugatan yang dinilai cacat formil tersebut didasarkan pada akta otentik yang diterbitkan pada 2009 dan diperbarui pada 2014, yang sebelumnya telah dibatalkan oleh PN Kepanjen. Hal itu terjadi karena data dalam akta tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, ditambah adanya perbedaan alamat pada objek yang dimaksud.
Menurutnya, keterlibatan notaris yang menuangkan informasi yang diduga tidak sesuai ke dalam akta otentik membuat persoalan hukum ini semakin panjang. Padahal, sertifikat asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk putusan dan penetapan pengadilan, disimpan dan dikuasai oleh pihak YPTT.
"Oleh sebab itu, kami meminta agar penguasaan aset dan hak pengelolaan terhadap dua lembaga pendidikan tersebut diserahkan kepada klien kami dari pihak YPTT. Apalagi, saat ini Ketua Umum YPTWT telah berstatus tersangka atas laporan pidana di Polda Jawa Timur yang diajukan sejak 2024 lalu," ungkapnya.
Di sisi lain, Sumardhan menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan guru maupun tenaga kependidikan, melainkan murni sengketa antaryayasan.
"Kami berpesan, khususnya kepada guru maupun tenaga kependidikan di SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen, agar tidak terpengaruh hasutan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta tidak terlibat terlalu jauh. Sebab, ini menyangkut proses hukum yang dapat menimbulkan berbagai risiko," jelasnya.
Dengan diputusnya perkara perdata di PN Kepanjen yang tidak menghasilkan fakta hukum baru, pihaknya menilai penyidik Polda Jawa Timur perlu melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Sebelumnya, ML yang merupakan Ketua Umum YPTWT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur melalui surat nomor B/2835/SP2HP-7/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2025.
Sumardhan juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana terhadap para saksi yang memberikan keterangan selama proses perdata di PN Kepanjen.
"Saat pemeriksaan perkara perdata di PN Kepanjen, kami akan melihat apakah terdapat keterangan palsu di bawah sumpah dari para saksi yang dihadirkan oleh penggugat pada saat itu atau tidak. Apabila ditemukan, kami siap melaporkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHP," tegasnya.
Sementara itu, ML saat dikonfirmasi terkait putusan PN Kepanjen belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun balasan dari yang bersangkutan.
Seperti diketahui, polemik ini telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak 2014. Namun, konflik kembali meruncing setelah viralnya aksi penjebolan pagar SMK STM Turen pada Minggu, 28 Desember 2025.
YPTT mengakui aksi tersebut dilakukan oleh pihaknya sebagai upaya terakhir setelah jalur komunikasi dan diskusi tidak membuahkan hasil.
YPTT juga menyebut sengketa yayasan tersebut kini telah memasuki ranah hukum pidana. Ketua Umum YPTWT berinisial ML telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dinilai berdampak pada keabsahan dokumen pendirian YPTWT.
Pihak YPTT menegaskan bahwa mereka merupakan badan hukum yang sah dan memiliki hak atas pengelolaan serta aset lembaga pendidikan tersebut di Kabupaten Malang. Mereka juga menekankan bahwa konflik ini merupakan persoalan hukum antaryayasan dan bukan gangguan terhadap proses pendidikan.
YPTT berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara utuh dan tidak memandang persoalan ini sebagai pergantian yayasan. Menurut mereka, perkara ini merupakan sengketa legalitas antar badan hukum yayasan yang semestinya dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak secara sah.
.png)