APK Melanggar Aturan di Pacitan Mulai Ditertibkan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

6 Des 2023 01:52

Thumbnail APK Melanggar Aturan di Pacitan Mulai Ditertibkan
Petugas gabungan tengah tertibkan baliho ngeyel. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Penertiban tersebut dilakukan pada Selasa (5/12/2023) malam di sejumlah titik di wilayah Kota Pacitan, di antaranya di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan seputar Alun-alun Pacitan.

Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Pacitan Nomor 236 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Jadi, sesuai keputusan KPU, nomor 236 itu sudah ditentukan tempat-tempat mana yang dilarang, salah satunya di sepanjang jalan Ahmad Yani dan juga ada beberapa titik seputar alun-alun, semuanya kita tertibkan," kata Syamsul.

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Syamsul menambahkan, penertiban APK ini sifatnya periodik. Artinya, Bawaslu akan terus melakukan pemantauan dan inventarisasi APK yang melanggar ketentuan. 

"Nah ini adalah proses penurunan pertama kali yang sudah kita lakukan. Namun demikian untuk menjaga kondusifitas yang ada, kita sudah melakukan langkah-langkah koordinatif dengan seluruh stakeholder, yang pertama dengan KPU, kemudian dengan kepolisian, kemudian dengan TNI, dan juga dengan Satpol PP," ucap Syamsul.

Foto Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan melakukan penyisiran di lokasi yang masih terdapat alat peraga kampanye tak sesuai aturan dan bahkan belum diturunkan.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Petugas, menemukan sejumlah APK yang melanggar ketentuan untuk selanjutnya diturunkan dan diangkut oleh petugas Satpol PP.

Sebelum itu, Bawaslu telah menyampaikan surat kepada partai politik dan calon legislatif (caleg) untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan. Dalam surat tersebut, Bawaslu memberikan waktu 1x24 jam kepada pihak-pihak tersebut untuk menertibkan sendiri APK-nya.

"Malam hari ini, sudah banyak sekali dari inventarisasi yang kita lakukan, itu ternyata sudah ditertibkan secara mandiri oleh masing-masing, baik untuk partai politik, paslon presiden dan wakil presiden, demikian juga caleg. Semuanya sudah banyak yang menurunkan secara mandiri," ungkap Syamsul.

Menurutnya, pemasangan APK yang menabrak aturan masih cukup berpotensi menjelang Pemilu 2023. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap berupaya melakukan inventarisasi secara berkala.

"Bisa jadi ke depan ada juga yang masang karena ini waktunya masih panjang, kita tetap melakukan inventarisasi itu," imbuhnya.

Syamsul berharap setelah penertiban ini tidak ada lagi APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

"Harapannya di wilayah yang memang tidak diperbolehkan ini, semua alat peraga kampanye juga terkait dengan atribut kampanye tidak dipasang di tempat-tempat terlarang lagi," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kronologi Terpilihnya Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas yang Diduga Penuh dengan Muslihat

Baca Selanjutnya

Polres Karawang Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

Tags:

pacitan Bawaslu Pacitan Satpol PP pemilu2024

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar