Ancaman Pidana Menanti Pemalsu Surat Domisili Perceraian di Jombang

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Rahmat Rifadin

21 Mei 2025 07:54

Thumbnail Ancaman Pidana Menanti Pemalsu Surat Domisili Perceraian di Jombang
Roziq menunjukkan akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jombang setelah digugat istrinya dengan menggunakan surat domisili palsu. (Foto: Syaiful Arif/ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Kasus perceraian yang diduga menggunakan surat domisili tidak sah atau yang disebut warga sebagai "domisili gaib" di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan. Fenomena ini mengundang perhatian karena berpotensi melanggar hukum dan menyalahi prosedur administrasi yang berlaku.

Selain itu penggunaan alamat yang tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya dalam dokumen resmi, dalam kasus perceraian di Kabupaten Jombang juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena, praktik perceraian di Jombang yang diduga menggunakan domisili palsu atau gaib ini memungkinkan pihak tertentu untuk mengajukan perceraian tanpa kehadiran pasangan yang bersangkutan, bahkan tanpa sepengetahuan mereka. Hal ini berpotensi merugikan pihak yang tidak tahu-menahu dan dapat dianggap sebagai pemalsuan dokumen atau penipuan administratif.

Ketua Presidium DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jombang, Edi Haryanto menegaskan pihak manapun yang mengeluarkan surat domisili gaib itu harus ditindak tegas, karena termasuk bentuk pemalsuan dokumen.

Baca Juga:
Dugaan Kesaksian Palsu di Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Pemantau: Ada Indikasi Settingan

"Jika itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum (surat domisili gaib), pihak manapun mulai dari pengacaranya, RT,RW, Kepala Desa atau orang yang bersekapat membuat domisili palsu bisa dikenakan sanksi pidana, dan harus ditindak tegas," katanya, Rabu, 21 Mei 2025.

Edi mendorong aparat penegak hukum bisa bertindak secara tegas tehadap oknum-oknum yang diduga melakukan pemalsuan tersebut, jika dibiarkan akan menimbulkan kesan ketidakprofesionalan APH dan juga merugikan masyarakat di Kabupaten Jombang.

Hal senada disampaikan praktisi hukum Sholikin Rusli. Dia menyebut pihak tergugat atau suami bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polisi.

"Suaminya bisa melaporkan surat itu (dugaan domisili palsu) dan akan terbukti siapa yang melakukan pemalsuan. Apakah (mantan) istri, Kepala Desa atau pihak lain. Penyelidikan dari kepolisian nanti yang akan membuktikan siapa yang salah," ungkapnya.

Baca Juga:
Dari Proyek "Salah Kamar" hingga Titipan Politik, Kesaksian Pokdarwis: Ada Pesan “Ewangi Ibu” Tiap Dana Cair

Diberitakan sebelumnya, kasus perceraian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi sorotan masyarakat. Setelah muncul dugaan penggunaan surat domisili tidak sah atau yang disebut warga sebagai "domisili gaib" yang disinyalir dikeluarkan Pemerintah Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek.

Surat domisili gaib yang diduga dikeluarkan Pemdes Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang itu digunakan untuk proses perceraian pasangan Abdul Roziq (49) dan Imawati (43), keduanya warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto.

Namun, dalam dokumen ikrar perceraian yang diterima Roziq, tercantum bahwa alamat domisili dirinya berada di Desa Watugaluh RT 01 RW 02, Kecamatan Diwek, lokasi yang menurutnya tidak pernah ia tinggali.

Keanehan ini baru disadari Roziq setelah ia membuka dan membaca salinan ikrar perceraian yang diberikan oleh sang istri. Ia mengaku kaget dan merasa kebingungan.

“Saya dari lahir tinggal di Jogoroto, tak pernah pindah. Tapi di surat itu saya disebut tinggal di Watugaluh. Ini benar-benar tidak masuk akal,” ungkap Roziq saat ditemui, Senin 19 Mei 2025.

Kasus perceraian Abdul Roziq (49) dan Imawati (43) yang diduga menggunakan surat domisili palsu tersebut ditangani penasehat hukum penggugat, Firda Mahayu Kusumawardani & Associates.

Sementara itu, Kepala Desa Watugaluh, Feryanto, membantah telah mengeluarkan surat domisili atas nama Abdul Roziq.

Ia memastikan bahwa tidak ada data administrasi di desanya yang mencatat nama Roziq sebagai warganya.

Hingga berita ini ditulis belum ada statemen resmi dari pihak penasehat hukum penggugat, yakni Firda Mahayu Kusumawardani & Associates yang beralamat di Jalan H Kolonel Ismail No 31, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang. (*)

Baca Sebelumnya

Puncak HUT ke-9, Premier Place Hotel Surabaya Airport Gelar Mancing Bareng di Kolam Pemancingan Pak Win

Baca Selanjutnya

Betonisasi Jalan Tahun 2025 Prioritas Kawasan Industri, Ini Realisasi Jalan Beton sejak 2021

Tags:

Perceraian Jombang Surat Domisili Palsu Maladministrasi Pengadilan Agama Jombang

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

105 SD Jombang Diusulkan Revitalisasi 2026, Berikut Kriteria Sekolah Penerima

17 April 2026 12:20

105 SD Jombang Diusulkan Revitalisasi 2026, Berikut Kriteria Sekolah Penerima

Banyak Pejabat Kena OTT, KPK Turun ke Jombang

17 April 2026 11:28

Banyak Pejabat Kena OTT, KPK Turun ke Jombang

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

16 April 2026 11:51

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

13 April 2026 13:31

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda