KETIK, YOGYAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta belakangan ini lebih mirip panggung sandiwara ketimbang arena pembuktian hukum.
Arifin Wardiyanto, pemantau peradilan independen yang karib dengan isu korupsi di wilayah DIY, mencium aroma pengkondisian saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang menyeret nama mantan Bupati Sri Purnomo.
Ia menilai keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa cenderung seragam dan tampak dirancang atau by design. Menurutnya, ada upaya sistematis yang dilakukan untuk mengaburkan fakta-fakta persidangan.
Jejak Loyalis di Kursi Saksi
Sorotan tajam Arifin tertuju pada profil para saksi yang dihadirkan di meja hijau. Salah satunya adalah Nur Cahyo Probo (NCP) yang memberikan keterangan pada Senin, 2 Maret 2026.
Di depan majelis hakim, NCP mengaku sebagai tim pemenangan pasangan Sri Muslimatun-Amin Purnama yang merupakan rival dari Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.
Namun, Arifin menyangsikan pengakuan tersebut karena di persidangan NCP tidak mampu menunjukkan data atau dokumen pendukung terkait statusnya sebagai tim sukses rival.
Arifin membeberkan rekam jejak politik NCP yang dinilai bias karena merupakan loyalis lama Sri Purnomo. Meski mengaku berada di kubu lawan, NCP tercatat kembali merapat ke lingkaran Sri Purnomo pasca-kemenangan Kustini. Arifin menegaskan bahwa kedekatan para saksi ini dengan lingkaran kekuasaan terdakwa sudah menjadi rahasia umum.
"Masyarakat, apalagi orang-orang di dinas, banyak yang tahu siapa sebenarnya NCP dan Ibnu. Mereka tahu betul bagaimana kedekatan mereka dengan keluarga Sri Purnomo. Jadi, kalau sekarang mereka hadir sebagai saksi yang seolah-olah objektif, itu sangat meragukan," tegas Arifin Jumat, 6 Februari 2026.
Dugaan drama serupa juga dialamatkan kepada Ibnu Darpito, eks Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman.
Dalam sidang Jumat, 27 Februari 2026, Ibnu mengaku baru mengetahui adanya dana hibah tersebut dari pihak ketiga, Nanang Heri Prianto yang merupakan Ketua PAC PDIP Godean, dan menuding dana itu digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada.
Namun, kejanggalan muncul saat terungkap bahwa Ibnu diduga sempat mengarahkan saksi lain pada akhir 2025 untuk memberikan keterangan yang menguntungkan Sri Purnomo.
Maladministrasi Kehadiran Ahli
Kejanggalan tidak hanya berhenti pada saksi fakta. Arifin juga menyoroti kehadiran seorang ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dihadirkan pihak terdakwa.
Ahli tersebut kedapatan tidak membawa surat izin maupun surat tugas resmi dari institusinya saat bersidang. Ketika dikonfirmasi mengenai kelengkapan administrasi tersebut, saksi berdalih dengan statusnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan sebagai dosen.
"Ini aneh, seorang ahli yang berbicara tentang hukum administrasi negara justru abai terhadap tertib administrasi kehadirannya sendiri di persidangan. Saksi berdalih karena bukan PNS tapi statusnya dosen atau apa gitu, tapi tetap saja kehadiran ahli di persidangan formal harus berdasar penugasan institusi," tukas Arifin.
Hal ini menambah daftar panjang catatan negatif mengenai prosedur kehadiran saksi-saksi yang dibawa oleh tim penasihat hukum Sri Purnomo.
Perdebatan Ahli dan Double Standard
Ketegangan di persidangan mencapai puncaknya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Aprio Handry Saragih, mencecar ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang Rabu, 4 Maret 2026.
Indra menilai ahli tersebut menerapkan standar ganda karena Chairul justru banyak berlindung di balik argumentasi hukum administrasi untuk membela posisi terdakwa dengan dalih "perbuatan jabatan".
Indra mengungkapkan bahwa saksi ahli memberikan keterangan yang sangat bias dan ketika dicecar lebih mendalam, ahli tersebut justru bungkam. Hal ini memicu Majelis Hakim untuk meminta agar sikap saksi yang tidak bersedia menjawab pertanyaan JPU dicatat secara resmi dalam berita acara sidang.
Ancaman Pidana Sumpah Palsu
Di mata Arifin Wardiyanto, upaya membangun benteng pembelaan melalui saksi-saksi yang diduga dikondisikan ini merupakan langkah yang sangat berbahaya. Ia mengingatkan semua pihak mengenai keberadaan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu yang membawa ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Arifin menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengabaikan keterangan yang jelas-jelas direkayasa karena keadilan tidak bisa dibangun di atas kebohongan.
Kasus hibah pariwisata Sleman 2020 ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana negara yang dikucurkan di tengah masa pandemi namun diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan elektoral pihak tertentu. (*)
