Ahli Waris Tanah SDN Lerpak 02 Bangkalan Bantah Tutup Sekolah, Minta Pemerintah Hargai Hak Kepemilikan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Rahmat Rifadin

3 Nov 2025 20:51

Thumbnail Ahli Waris Tanah SDN Lerpak 02 Bangkalan Bantah Tutup Sekolah, Minta Pemerintah Hargai Hak Kepemilikan
Ilustrasi sengketa tanah. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Keluarga ahli waris tanah SDN Lerpak 02, Kecamatan Geger, membantah tudingan bahwa mereka menutup sekolah yang kini membuat ratusan siswa terpaksa belajar di rumah warga dan mushala.

Kuasa hukum ahli waris, Abdurrohman dan Abd. Wasik dari DK Law Firm, menegaskan pihaknya tidak pernah menggembok atau menutup sekolah. Menurutnya, pagar sekolah dikunci oleh pihak sekolah sendiri.

“Kami tidak pernah menolak kegiatan belajar. Kami hanya meminta agar pemerintah menghormati hak kepemilikan tanah. Kami juga tidak pernah memegang gembok itu,” tegas Abdurrohman, Senin 3 November 2025.

Ia menjelaskan, sengketa bermula saat keluarga ahli waris meminta kejelasan status lahan ke Dinas Pendidikan Bangkalan. Namun, dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pejabat dinas, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kadisdik Bangkalan Panggil Kepala Sekolah dan Guru SDN Pangeranan 3 Terkait Video ASN Viral

Sebaliknya, pihak ahli waris mengantongi sertifikat hak milik atas nama M. Yasir, anak dari almarhum H. Zahid Zaini, dan meminta agar pemerintah membeli lahan tersebut sebagai kompensasi penggunaan selama puluhan tahun.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, menyarankan agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum terlebih dahulu sebelum pembelian bisa dianggarkan.

“Kami bingung, masa tanah kami sendiri harus kami gugat? Tapi kami tetap mengikuti prosedur dengan mengirim somasi,” ujarnya.

Dua kali surat somasi dikirim, tapi tak pernah direspons. Akhirnya, pihak keluarga memasang banner di lokasi sekolah sebagai tanda bahwa lahan tersebut dalam penguasaan ahli waris, bukan larangan untuk belajar.

Baca Juga:
Lahan SDN Balung Arosbaya Ditutup Kuasa Hukum: Somasi Berakhir, Penutupan Sah Usai Pemkab Tak Beri Kejelasan

Abdurrohman menegaskan, akar masalah ini hanyalah kurangnya komunikasi. Ia menyebut keluarga tetap terbuka untuk berdialog dan berharap pemerintah segera mencari solusi adil agar kegiatan belajar tidak terganggu.

“Tanah itu sejak 1970-an hanya dipinjamkan secara lisan oleh keluarga almarhum H. Zaini yang saat itu Kepala Desa Lerpak. Tidak pernah dihibahkan atau diwakafkan,” jelasnya.

Ia pun berharap agar pemerintah menghormati hak warga sekaligus menjaga kepentingan pendidikan.

“Keluarga kami sudah sangat lama mengizinkan tanah itu dipakai. Kami hanya ingin hak kami diakui dan diselesaikan secara bijaksana,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Breaking News! Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK

Baca Selanjutnya

PWI Halsel Kembangkan Paradigma Jurnalisme Cerdas dan Responsif Terhadap Kebijakan Publik

Tags:

SDN SDN Lerpak 02 bangkalan sengketa tanah SDN Bangkalan Pemkab Bangkalan Dinas Pendidikan Bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar