Warga Beli Tanah tapi Objek Tak Ada, YARA Abdya Buka Posko Pengaduan

4 November 2026 16:21 4 Nov 2026 16:21

T. Rahmat

Editor
Thumbnail Warga Beli Tanah tapi Objek Tak Ada, YARA Abdya Buka Posko Pengaduan

Kepala YARA Abdya, Suhaimi (tengah) bersama dengan rekan dengan latar belakang Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah. (Foto: AI/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) membuka Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah. Posko ini disiapkan untuk menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah, khususnya lahan yang disebut-sebut berada di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N, SH, MH, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai sejumlah masyarakat yang telah membeli lahan, namun kemudian tidak menemukan objek tanah yang dijanjikan dalam transaksi tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang mengalami persoalan serupa diminta segera melapor ke Posko Pengaduan YARA Abdya untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Posko ini kami buka untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban praktik mafia tanah. Kami mengimbau masyarakat yang sudah membeli tanah atau lahan, tetapi objek lahannya tidak ada, agar segera melapor. Kami menyiapkan tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum agar hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan,” kata Suhaimi.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat. Suhaimi menduga, modus yang digunakan adalah menawarkan atau menjual informasi mengenai lahan dengan harga murah, sementara keberadaan dan status objek tanah belum jelas.

Karena itu, YARA Abdya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran lahan murah tanpa terlebih dahulu memastikan kejelasan objek dan status hukumnya.

Suhaimi menyarankan setiap calon pembeli melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi tanah serta memverifikasi informasi melalui aparatur gampong setempat. Proses jual beli, kata dia, juga harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan.

Selain membuka posko pengaduan, YARA Abdya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan yang tidak memiliki kejelasan objek.

“Kami mengajak seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk bersama-sama memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Jika ada pihak yang memperjualbelikan lahan kepada masyarakat, namun objek lahannya ternyata tidak ada, tentu masyarakat yang menjadi pihak paling dirugikan,” ujarnya.

YARA Abdya berharap keberadaan posko pengaduan tersebut dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan pertanahan sekaligus memperoleh pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kami juga mengimbau masyarakat di Abdya agar memeriksa terlebih dahulu objek lahan yang akan dibeli dan melakukan transaksi melalui mekanisme jual beli yang sah. Verifikasi informasi melalui aparatur gampong setempat juga penting agar masyarakat tidak menjadi korban,” tutup Suhaimi, yang juga merupakan mahasiswa doktoral di UIN Sumatera Utara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mafia Tanah tanah Agraria YARA Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yara abdya Aceh