Pemkot dan DPC Peradi Kota Yogyakarta Sepakat Perluas Lingkup Kerja Sama

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

17 Mei 2024 00:34

Thumbnail Pemkot dan DPC Peradi Kota Yogyakarta Sepakat Perluas Lingkup Kerja Sama
Pj Wali kota Yogyakarta, Singgih Raharjo bersama Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Dr Ariyanto, SH, MH menunjukkan nota kesepakatan kerja sama di ruang Sadewa, Balaikota Yogyakarta, Rabu (17/5/2024) (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta menyepakati kerja sama dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik di Kota Yogyakarta.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo SH MEd selaku pihak pertama dan pihak kedua Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Dr Ariyanto SH CN MH, di ruang Sadewo Balaikota Yogyakarta, Kamis (16/5/2024).

Usai penandatangan, kepada Ketik.co.id Singgih Raharjo menyampaikan, namanya kesepakatan bersama tentu punya komitmen dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Kota Yogyakarta.

Ia sebutkan, berbicara tentang Peradi, melayani dan melindungi sudah bagian dari semangat Peradi dan komitmen itu dibuktikan kepada Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga:
Pastikan Layanan Optimal Pasca Lebaran, Bupati dan Wabup Asahan Tinjau Langsung Mall Pelayanan Publik

Singgih Raharjo mengatakan kerja sama tersebut merupakan perluasan kesepakatan yang sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya. Pemkot Yogyakarta, sebut Singgih, menyambut baik adanya kesepakatan tersebut.

Pihaknya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada Peradi yang mempunyai komitmen pada Pemkot Yogyakarta.

"Jika sebelum ini ruang lingkupnya meliputi disabilitas dan anak, kini perluasan masuk ke ranah ASN, Korpri dan sebagainya," terangnya.

Masih menurut Singgih, tidak hanya pada saat ada permasalahan, fungsi edukasi, advokasi dan sosialisasi akan ditekankan untuk menghindari munculnya permasalahan.

Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Warga Kota Yogyakarta Bakal Dimanjakan Program Wamira

Ia tegaskan kerja sama di bidang hukum tersebut tidak hanya terbatas untuk pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta saja. Tetapi juga untuk warga Kota Yogyakarta.

Foto Penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemkot Yogyakarta dengan DPC Peradi Kota Yogyakarta tentang kerjasama dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik di Kota Yogyakarta. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemkot Yogyakarta dengan DPC Peradi Kota Yogyakarta. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Dengan adanya kerja sama ini, Singgih berharap masyarakat merasa semakin aman dan nyaman.
Di akhir keterangannya, Singgih Raharjo juga mengaku lebih 'ayem' dengan adanya kesepakatan kerja sama tersebut. Ia berharap kerja sama tersebut dapat betul - betul terimplementasi dengan baik.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Ariyanto menambahkan kegiatan tersebut merupakan CSR dari DPC Peradi Kota Yogyakarta kepada masyarakat Yogyakarta. Ariyanto menjelaskan bentuk konkrit payung hukumnya adalah kerja sama. Maka merujuk khusus pada pelayanan dan konsultasi hukum.

"Namun, apabila realisasi konsultasi hukum berujung pada bantuan hukum juga akan dilakukan," jelasnya.

Ia paparkan, UU bantuan hukum mengenal adanya probono atau bantuan hukum secara cuma-cuma. Inilah, sebut Ariyanto, yang akan dikembangkan untuk mendukung program Pemkot Yogyakarta.

Sedangkan konsultasi hukum tersebut, masih menurut Ariyanto, akan dilakukan setiap Selasa di gedung MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Yogyakarta.

"Setiap hari Selasa akan kami sediakan
secara kontinyu dua orang anggota DPC Peradi Kota Yogyakarta di gedung MPP Kota Yogyakarta yang akan melayani konsultasi hukum gratis," terangnya.

Di samping itu, nantinya juga akan ada layanan konsultasi hukum di luar MPP dengan leading sector dari bagian hukum. Sehingga Peradi hanya mengikuti program bagian hukum Pemkot Yogyakarta. (*)

Baca Sebelumnya

Asyik Karaoke dan Konsumsi Ekstasi, Oknum PNS Dinkes Tulungangung Diciduk Dit Resnarkoba Polda Jatim

Baca Selanjutnya

135 PPK Sumenep Dilantik, Siap Bertugas di Pilkada 2024

Tags:

Pemkot Yogyakarta DPC Peradi Kota Yogyakarta Kesepakatan Bersama Konsultasi Hukum Mall Pelayanan Publik Balaikota

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar