Kejati DIY Dukung Penuh Penguatan Tata Kelola Pangan Nasional

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

11 Sep 2025 23:32

Thumbnail Kejati DIY Dukung Penuh Penguatan Tata Kelola Pangan Nasional
Kajati DIY Riono Budisantoso (dua dari kanan) menyampaikan paparan dalam rakornas yang diselenggarakan Jamdatun Kejaksaan RI bersama Kemenko Polhukam di The Rich Hotel, Yogyakarta, Rabu 10 September 2025. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan dukungan penuhnya terhadap penguatan tata kelola sektor ketahanan pangan nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di The Rich Hotel, Yogyakarta, Rabu 10 September 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis malam 11 September 2025, Rakornas ini bertujuan membangun sinergi antarlembaga.

Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pangan yang lebih transparan dan akuntabel. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Kantor Staf Presiden (KSP), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Herwatan menjelaskan, sektor pangan sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan stabilitas nasional. Namun, rantai pengadaan dan distribusi sering kali menjadi titik rawan korupsi, kolusi, dan inefisiensi.

Baca Juga:
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Foto Peserta rakornas. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)Peserta rakornas. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)

"Kelemahan dalam tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, dan mengganggu kedaulatan pangan nasional," ungkapnya.

Peran Jaksa sebagai Mitra Pemerintah

Dalam paparannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna, menekankan peran ganda Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN tidak hanya bertindak dalam penindakan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai “compliance partner” atau mitra kepatuhan bagi pemerintah.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Peran ini mencakup pemberian bantuan dan pendapat hukum serta audit hukum untuk memastikan setiap kebijakan, kontrak pengadaan, dan distribusi pangan berjalan sesuai aturan dan bebas dari konflik kepentingan.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Riono Budisantoso, menambahkan bahwa melalui instrumen hukum seperti Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, JPN memastikan program pangan dilaksanakan dengan integritas.

"Pendekatan ini tidak hanya melindungi keuangan negara tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional," kata Herwatan, mengutip pernyataan Riono.

Sinergi Lintas Sektoral untuk Ketahanan Pangan

Rakornas ini juga menghadirkan paparan dari sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga. Tatang Yuliono, Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, menyoroti peran Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen percepatan ekonomi desa dan pemotongan rantai distribusi pangan.

Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Tin Latifah, membahas program swasembada pangan 2025, termasuk cetak sawah dan optimalisasi irigasi. Ia menegaskan pengawasan terpadu dilakukan untuk memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan mencegah kebocoran distribusi.

Dari sisi Kantor Staf Presiden, Plt Deputi II Edy Priyono, menyoroti kelemahan tata kelola pada komoditas utama seperti beras, pupuk, dan minyak goreng. KSP mengusulkan reformasi regulasi harga dan digitalisasi data pangan untuk meningkatkan transparansi.

Arah Kebijakan Surat Edaran Jamdatun

Sebagai tindak lanjut, Rakornas ini menyepakati penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun tentang Penguatan Tata Kelola Ketahanan Pangan. Surat edaran ini akan menjadi pedoman operasional bagi seluruh pihak terkait untuk menjamin kepastian hukum, mengawal keabsahan kontrak, dan mencegah kerugian negara.

Herwatan menjelaskan, SE ini diharapkan menjadi "legal shield" bagi para pejabat publik, sehingga mereka berani melaksanakan program pangan tanpa takut dikriminalisasi, selama kebijakan yang diambil sesuai dengan pendapat hukum dari JPN.

"Kegiatan ini sejalan dengan visi Asta Cita 2024–2029 dan RPJMN 2025–2029 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional," tutup Herwatan.

Dukungan penuh Kejati DIY ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang tangguh, bersih, dan berkelanjutan. (*)

Baca Sebelumnya

Polres Malang Tangkap Sejoli Pelaku Aborsi dan Buang Bayi di Sungai Paron

Baca Selanjutnya

Pesan Wabup Tulungagung: Teladani Rasulullah dan Jaga Aqidah

Tags:

Kejati DIY Tata Kelola Pangan Jaksa Agung Muda Rakornas Herwatan Jaksa Pengacara Negara Kemenko Polhukam Kementerian Pertanian KSP Riono Budisantoso Surat Edaran Jamdatun ketahanan pangan Korupsi Pencegahan Puspen Kejagung

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar