KETIK, YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai perilaku individu pelaku, tetapi juga menyoroti budaya dan sistem pengawasan yang berlaku di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Dosen Sosiologi UGM, Hakimul Ikhwan, Ph.D., menilai budaya feodalistik masih dapat ditemukan di sebagian lingkungan pesantren. Kondisi tersebut kerap diperkuat oleh pandangan masyarakat yang menempatkan tokoh agama sebagai figur yang sangat dihormati dan dianggap memiliki posisi sakral.
Menurutnya, penghormatan terhadap kiai merupakan hal yang wajar. Namun, penghormatan tersebut tidak boleh berkembang menjadi kepatuhan tanpa batas yang menghilangkan ruang kritik dan pengawasan.
Hakimul menjelaskan bahwa sakralisasi terhadap tokoh agama dapat menjadi sumber legitimasi yang memperkuat pengaruh seseorang di lingkungan sosial. Dalam situasi tertentu, kondisi tersebut berpotensi menghambat munculnya kritik maupun laporan ketika terjadi pelanggaran.
Karena itu, ia mendorong adanya perubahan cara pandang yang lebih sehat terhadap relasi antara santri dan tokoh agama.
“Mulai ada pemahaman bahwa sakralitas Kiai itu harus bukan sesuatu yang tanpa batas, yang kepatuhan ketundukannya tetap ada batasannya. Jadi membongkar budaya di pesantren itu juga menurut saya penting,” ungkapnya, Minggu, 31 Mei 2026.
Selain perubahan budaya, Hakimul menilai penguatan sistem pelaporan menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Menurutnya, santri maupun santriwati harus memiliki akses terhadap mekanisme pelaporan yang aman, independen, dan bebas dari intimidasi.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap lingkungan pesantren tidak cukup hanya dilakukan secara internal. Keterlibatan pihak luar seperti wali santri, aparat desa, hingga unsur pemerintah setempat diperlukan untuk memperkuat kontrol sosial dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih akuntabel.
Dengan adanya sistem pelaporan yang efektif, pengawasan yang kuat, serta budaya yang lebih terbuka terhadap kritik, risiko terjadinya pelanggaran di lingkungan pendidikan diharapkan dapat diminimalkan. (*)
