Tuntutan 8,5 Tahun Sri Purnomo Terlalu Ringan untuk Korupsi Masa Pandemi

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

14 Mar 2026 17:08

Headline

Thumbnail Tuntutan 8,5 Tahun Sri Purnomo Terlalu Ringan untuk Korupsi Masa Pandemi
Arifin Wardiyanto (kiri), pemantau peradilan independen yang tengah menyoroti perkara dugaan korupsi eks Bupati Sleman Sri Purnomo, berfoto bersama Irjen Pol (Purn) Rikwanto anggota Komisi III DPR RI. Arifin menekankan perlunya hukuman maksimal bagi koruptor yang beraksi di masa pandemi. (Foto: Dok Arifin W for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman senilai Rp 10,9 miliar memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030.

Tuntutan ini menuai kritik pedas dari pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, yang menilainya masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Meski sempat mengapresiasi langkah Kejaksaan melayangkan tuntutan seperti ini, mengingat posisi terdakwa sebagai tokoh berpengaruh dan memiliki jaringan di berbagai lini kekuasaan.

Namun Arifin Wardiyanto menyatakan bahwa tuntutan tersebut sebetulnya terlalu rendah atau ringan jika menilik latar belakang perkara.

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan di tengah situasi bencana nasional akibat pandemi Covid-19. Apalagi fakta persidangan menyebutkan sebagai salah satu sarana menjaring suara dalam Pilkada Sleman tahun 2020, seharusnya mendapatkan ganjaran yang setimpal yakni ancaman hukuman yang maksimal.

"Sangat terang benderang, faktanya terungkap di muka persidangan. Sebagai salah satu sarana untuk menjaring suara dengan melibatkan tim sukses dan tim koalisi dalam masa kampanye," tegasnya, Sabtu,14 Maret 2026.

Ia berpendapat bahwa secara moral dan hukum, terdakwa mantan orang nomor satu di Kabupaten Sleman ini semestinya dituntut minimal 20 tahun penjara, karena telah mencederai rasa kemanusiaan. Di saat masyarakat sedang berjuang bertahan hidup di masa krisis akibat pandemi Covid-19, demi melanggengkan kekuasaan terdakwa malah menuruti shahwat politiknya.

Kritik Arifin ini juga merespons reaksi keras tim penasehat hukum Sri Purnomo yang dipimpin Soepriyadi. Sebelumnya, Soepriyadi meluapkan kekecewaannya dan menuding jaksa sedang "frustrasi" karena mengabaikan fakta persidangan mengenai mekanisme paraf berjenjang dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).

Menanggapi hal itu, Arifin kembali menyebut bahwa pembelaan tersebut hanyalah retorika hukum yang lumrah atau "lagu lama" untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum substantif.

Arifin memberikan catatan kritis bahwa mekanisme administratif seperti paraf berjenjang tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana seorang kepala daerah. Sebagai pemegang kewenangan mutlak dalam pengambilan keputusan akhir, Sri Purnomo dianggap tidak bisa berlindung di balik prosedur birokrasi.

Ia menegaskan dalam kasus korupsi kebijakan, publik harus jeli melihat siapa yang memiliki otoritas tertinggi yang memungkinkan anggaran fantastis tersebut raib dari kas negara.

Sedangkan mengenai bantahan penasehat hukum bahwa Sri Purnomo tidak menikmati satu rupiah pun dari dana hibah tersebut, Arifin menilai argumen itu sangat lemah.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor contohnya, delik korupsi tetap terpenuhi jika tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut menguntungkan orang lain atau korporasi. Arifin menduga kuat bahwa keuntungan dari praktik ini dinikmati secara kolektif oleh lingkaran terdekat terdakwa.

Lebih jauh, Arifin mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa istri terdakwa yang pasca peristiwa pidana ini kemudian menjabat sebagai Bupati Sleman. Serta mendesak Kejaksaan segera menetapkan anak terdakwa Raudi Akmal sebagai tersangka.

"Tunggu apa lagi," tegasnya.

Keterlibatan keluarga menjadi poin penting menurut Arifin karena itu ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang istri yang tinggal satu rumah tidak mengetahui aktivitas suami dan anak kandungnya dalam pengelolaan dana hibah yang bermasalah tersebut.

Baginya, posisi istri terdakwa yang selanjutnya berhasil memegang pucuk kekuasaan di Sleman memperkuat indikasi adanya kelestarian dinasti yang menikmati hasil dari kebijakan yang menyimpang.

Menutup tanggapannya, Arifin meminta masyarakat untuk mengawal jalannya sidang nota pembelaan atau pleidoi pada 27 Maret 2026 mendatang.

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta bersikap objektif dan berani mengambil terobosan hukum di atas tuntutan jaksa. Arifin menekankan bahwa putusan akhir harus menjadi pesan keras bagi para pejabat publik agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Terutama di tengah penderitaan rakyat saat terjadi bencana nasional. (*)

Baca Juga:
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap
Baca Sebelumnya

Aduan Warga Sleman Kini Lebih Cepat Lewat WhatsApp 0811 2595 000

Baca Selanjutnya

Akhirnya Diumumkan! Ini Hasil Seleksi Dosen Tetap Universitas Negeri Malang 2026

Tags:

Korupsi Sleman Sri Purnomo Dana hibah pariwisata Arifin Wardiyanto Sidang Tipikor Korupsi Pandemi Bupati Sleman Rikwanto komisi III DPR RI Pemantau Peradilan Pengadilan Negeri Yogyakarta Kerugian Negara Hukum Maksimal Dinasti Politik Keadilan Masyarakat pemberantasan korupsi Berita Sleman Kasus Hibah Pariwisata

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar