Saksi Ahli Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Bawa Surat Tugas, Pakar Hukum: Layak Dipertanyakan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

9 Mar 2026 15:51

Thumbnail Saksi Ahli Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Bawa Surat Tugas, Pakar Hukum: Layak Dipertanyakan
Pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan memberikan penegasan terkait syarat formil dan konstitusional pemberi keterangan ahli dalam persidangan perkara pidana sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan terdakwa Sri Purnomo kembali memicu sorotan tajam.

Kali ini, sorotan tertuju pada aspek formalitas saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa di muka persidangan. Pasalnya, dari beberapa ahli yang diajukan sebelumnya, di antaranya kedapatan tidak membawa surat tugas resmi dari instansi tempat mereka bernaung.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum sekaligus akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan menegaskan bahwa surat tugas bukanlah sekadar urusan administrasi belaka, melainkan syarat krusial bagi seorang ahli yang mewakili institusi dalam memberikan keterangan di muka persidangan.

Landasan Baru UU 20/2025

Dr Iwan menjelaskan bahwa saat ini rujukan hukum acara pidana telah bertransformasi seiring berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru per 2 Januari 2026. Dalam beleid terbaru ini, definisi dan syarat ahli dipertegas untuk menjamin kualitas pembuktian.

"Berdasarkan Pasal 1 angka 51 UU 20/2025, ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan di bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat, dan/atau pengalaman serta keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana," ujar Dr Iwan dalam keterangannya, Senin 9 Maret 2026.

Ia menambahkan, dalam konteks pemberian keterangan di persidangan, terdapat kewajiban yang bersifat imperatif. Merujuk pada ketentuan teknis terkait pemeriksaan, jika seorang ahli berasal dari sebuah lembaga atau institusi, maka ia wajib mengantongi legitimasi formal.

"Jika ahli melakukan pemeriksaan atau memberikan keterangan atas nama kapasitas profesinya di bawah naungan institusi, maka ia wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi tempat ia bekerja. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban profesional dan kelembagaan," tegasnya.

Implikasi Terhadap Nilai Pembuktian

Terkait fakta di persidangan Sri Purnomo di mana ada ahli tidak bisa menunjukan surat tugas, Dr Iwan menilai hal tersebut dapat memengaruhi penilaian hakim. Meski dalam KUHAP lama (Pasal 184 ayat 1) keterangan ahli adalah alat bukti sah, namun dalam UU 20/2025, integrasi antara keahlian subjektif dan formalitas objektif menjadi lebih ketat.

"Keterangan ahli itu berfungsi membantu hakim menemukan kebenaran materiil yang melampaui pengetahuan umum orang biasa. Jika syarat formil seperti surat tugas saja tidak dipenuhi, maka independensi dan mandat si ahli dalam memberikan keterangan bisa diragukan," lanjutnya.

Hakim Berwenang Mengesampingkan

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterangan ahli bersifat sebagai alat bantu. Sesuai prinsip hukum, hakim memiliki kebebasan untuk menggunakan atau mengesampingkan keterangan tersebut.

"Jika keterangan yang diberikan tidak didukung oleh kredibilitas formal yang kuat, atau bertentangan dengan keyakinan hakim, maka hakim sangat berwenang untuk mengesampingkannya dalam pertimbangan putusan," pungkas Dr Iwan.

Kasus hibah pariwisata Sleman ini sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor dengan agenda kedepan tuntutan Jaksa.

Seperti di ketahui kehadiran saksi ahli yang dihadirkan terdakwa sedianya bertujuan untuk meringankan (a de charge). Namun kendala administratif ini justru bisa menjadi celah bagi jaksa penuntut umum untuk mendebat validitas keterangan mereka.(*)

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung
Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara
Baca Sebelumnya

Jelang Lebaran, Pembuat Kue Kering di Kota Malang Kebanjiran Pesanan

Baca Selanjutnya

Polres Abdya Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik Lebaran

Tags:

HUKUM Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Sri Purnomo saksi ahli KUHAP Baru UU 20/2025 Untag Semarang Iwan Setyawan Syarat Formal Ahli Surat Tugas Instansi Pengadilan Tipikor Alat Bukti Prosedur Persidangan Ahli Pidana dana hibah Pengadilan Tipikor Yogyakarta

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar