Polisi Gelar Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan, LBH Sembada Dampingi Tersangka

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

27 Apr 2024 00:10

Thumbnail Polisi Gelar Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan, LBH Sembada Dampingi Tersangka
Suasana rekonstruksi saat LBH Sembada dampingi tersangka dugaan pembunuhan di Blekik, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. (Foto: Nelly/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum, dilakukan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Sendang Nalajaya yang terletak di Dusun Blekik Kelurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Ngaglik AKP Muchamad Mashuri, SH, MH usai kegiatan menyampaikan, rekonstruksi tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Ngaglik, unit identifikasi Polresta Sleman, serta Kejaksaan Negeri Sleman.

Ia menyebutkan, rekonstruksi tersebut terkait tindak pidana yang terjadi hari Sabtu, 24 Februari pukul 15.00 WIB yang diduga dilakukan oleh seorang yang berinisial GCP (19).

"Korban dengan tersangka sudah saling mengenal karena mereka merupakan tetangga," terangnya.

Adapun pelaku GCP diketahui mengidap disabilitas mental dan pernah menjalani pendidikan di sekolah luar biasa (SLB) di Pakem.

Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) Sendang Nalajaya dihadiri oleh tersangka GCP, orang tua tersangka, serta saksi-aksi.

Sebelumnya berdasar pemeriksaan ahli, perkara tersangka GCP bisa naik ke persidangan. Sehingga nanti majelis hakim yang akan menilai dan memutus perkara tersebut.

Sementara itu, dalam rekontruksi ini tersangka GCP didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sembada. Mereka terdiri dari Advokat Henrikus Indhayana Yudha Prasetya SH, Wignyo Garjito SH. Serta, Dewa Ketut Nelly Agustin, SH (Paralegal).

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Menurut Henrikus Indhayana Yudha Prasetya rekonstruksi tersebut digunakan sebagai acuan kronologis dari peristiwa yang telah terjadi dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh GCP terhadap korban anak.

"Sementara tersangka GCP ini merupakan penyandang disabilitas intelektual. Perkara ini masih dalam proses penyidikan," terangnya.

Ia sebutkan, motif sementara tindak pidana tersebut adalah adanya rasa jengkel dari GCP terhadap korban anak berinisial MAAH. Adapun GCP dan MAAH merupakan teman bermain.

Henrikus Indhayana Yudha Prasetya menyampaikan berdasarkan rekonstruksi ini ditunjukan bahwa tersangka GCP memiliki niat dan berusaha untuk menolong korban anak tersebut. (*)

Baca Juga:
Jatim Resmi Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah! Khofifah: Perkuat Karakter dan Interaksi Sosial Murid
Baca Sebelumnya

Warga Bundaran Dolog yang Tergusur, Berharap Wali Kota Surabaya Beri Rusun

Baca Selanjutnya

Berikut Bahaya Pijat Perut Menurut Pakar Obgyn Unair

Tags:

Polresta Sleman Polsek Ngaglik Satreskrim Kejari Sleman Rekontruksi dugaan pembunuhan tersangka SLB Blekik Sardonoharjo Ngaglik Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar