KETIK, YOGYAKARTA – Aliansi Advokat Yogyakarta melayangkan petisi terbuka sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan hukum terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) 2025, Tiyo Ardianto.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan polisi yang menyasar Tiyo setelah dirinya melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Para advokat menilai bahwa situasi sosial-politik dan demokrasi di Indonesia saat ini tengah berada pada titik didih yang sangat mengkhawatirkan. Selain ruang gerak publik yang kian menyempit, dugaan praktik rasuah disinyalir terjadi secara terang-terangan di hadapan kepala negara. Salah satu yang disorot tajam adalah dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret Dadan Hindayana bersama jajarannya.
Di waktu yang sama, iklim kebebasan berpendapat pasca-gelombang aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu kian mencekam. Aparat penegak hukum dinilai melakukan tindakan represif melalui perburuan massal berskala besar yang berujung pada penangkapan sedikitnya 6.719 orang warga sipil dan mahasiswa.
"Pelaporan terhadap Saudara Tiyo Ardianto ke kepolisian ini sarat akan motif politik dan mengarah pada pembungkaman suara kritis masyarakat sipil di tengah kondisi pemerintahan yang nyaris tanpa oposisi," tegas Dr H PK Iwan Setyawan, SH, MH selaku perwakilan Aliansi Advokat Yogyakarta, Kamis malam 2 Juli 2026.
Naskah "Petition from Jogja (Yogyakarta Advocates Alliance)" yang dirilis untuk menggalang dukungan bagi Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto. Petisi tersebut menyoroti kemunduran demokrasi, kasus penangkapan 6.719 orang pasca-demo Agustus 2025, serta dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Kriminalisasi Suara Kritis Mahasiswa
Kriminalisasi yang menimpa Tiyo Ardianto dipandang sebagai ancaman serius terhadap pilar demokrasi dan jaminan kebebasan berpendapat. Padahal, hak tersebut telah dilindungi secara konstitusional oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara (the supreme law of the land). Tiyo dilaporkan ke pihak berwajib hanya karena pernyataan krititisnya dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai budaya ketimuran.
"Penggunaan Pasal 263 dan 433 KUHP Nasional untuk menjerat Saudara Tiyo ini adalah bentuk pembodohan publik yang nyata. Jika tuduhannya adalah penghinaan terhadap kepala negara, pasalnya jelas merupakan delik aduan dalam Pasal 218, 219, dan 220, di mana yang berhak melapor secara legal hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri," kata Iwan Setyawan menambahkan.
Ironisnya, Aliansi Advokat Yogyakarta membongkar adanya standar ganda dari pihak pelapor. Salah satu oknum yang menuduh pernyataan Tiyo tidak etis tersebut justru diketahui memiliki rekam jejak buruk dalam menghormati institusi hukum, yakni pernah melakukan tindakan tidak terpuji dengan menaiki meja di dalam ruang sidang pengadilan yang terhormat.
Dari aspek yuridis, penggunaan Pasal 263 dan Pasal 433 KUHP Nasional untuk menjerat Ketua BEM UGM tersebut dinilai keliru dan merupakan bentuk pembodohan publik yang dipaksakan. Aliansi ini menegaskan, apabila persoalan tersebut menyangkut delik dugaan penghinaan terhadap kepala negara, maka pasal yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 218, 219, dan 220 KUHP Nasional. Mengingat pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan (klachtdelict), maka pihak yang memiliki hak legal (legal standing) untuk melapor secara resmi hanyalah Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri, bukan pihak ketiga.
Oleh karena itu, para praktisi hukum ini mempertanyakan kinerja kepolisian yang terkesan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan laporan masyarakat. Sesuai ketentuan, kepolisian berkewajiban melakukan skrining ketat sejak awal untuk memilah apakah laporan yang masuk merupakan tindak pidana murni, delik aduan, ranah perdata, atau bahkan bukan merupakan peristiwa pidana.
"Kami mempertanyakan mengapa aparat kepolisian tidak melakukan skrining ketat berdasarkan SOP yang ada. Polisi seharusnya memilah sejak awal, apakah laporan ini masuk tindak pidana murni, delik aduan, ranah perdata, atau justru bukan peristiwa pidana sama sekali, bukan serta-merta langsung menerimanya begitu saja," tutur Iwan.
Pengabaian terhadap prosedur filter ini menguatkan penilaian publik bahwa pelaporan Tiyo sarat akan motif politik demi membungkam suara kritis masyarakat sipil di tengah kondisi pemerintahan yang nyaris tanpa oposisi.
Tiga Tuntutan Aliansi Advokat Yogyakarta
Melalui petisi yang di keluarkan di Yogyakarta pada 2 Juli 2026, Aliansi Advokat Yogyakarta menegaskan tiga poin tuntutan utama demi menyelamatkan demokrasi. Pertama, memberikan dukungan moril dan hukum sepenuhnya kepada Tiyo Ardianto untuk tetap lantang menyuarakan kritik demi perbaikan bangsa.
Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mendengarkan serta menghormati aspirasi rakyat, sekaligus menghentikan segala pendekatan represif dalam menghadapi gerakan masyarakat sipil. Ketiga, mendesak Kapolri beserta seluruh jajarannya agar bertindak netral, profesional, menyerap aspirasi publik, dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dalam menangani kasus ini.
"Kami meminta Saudara Tiyo Ardianto untuk tidak gentar dan terus lantang bersuara kritis demi perbaikan bangsa. Di sisi lain, kami mendesak Presiden Prabowo untuk mendengar suara rakyat dan tidak menggunakan cara-cara represif dalam menghadapi gerakan masyarakat sipil," pungkasnya.
Petisi bersama ini digalang dan ditandatangani secara resmi oleh sejumlah advokat di Yogyakarta, di antaranya Dr H PK Iwan Setyawan, Zulfikri Sofyan, Fajar Mulia, Hamzal Wahyudin (Didin), Agustam Rachman, Sila Tri Hastana, Budi Prasetyo, Catur Prasetiyo, R Anwar Ary W, Agnes Ratna Dwiyanti, Andi Maryanto, Joko Susilo, Hermawan Sulistiyanya, Arfian Indrianto, Christina Natalia Riesti Setyawan, dan Susanto. (*)
.png)