Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kejari Tegaskan Tak Lindungi Siapapun

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Gumilang

20 Des 2025 14:25

Thumbnail Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kejari Tegaskan Tak Lindungi Siapapun
Kajari Sleman Bambang Yunianto saat diwawancarai di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 19 Desember 2025. (Foto: Via for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Kasus yang menyeret mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, kini tengah bergulir di meja hijau. Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Meski dalam dakwaan tercantum Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang lazimnya merujuk pada tindak pidana yang dilakukan bersama-sama pihak kejaksaan belum menetapkan sosok lain sebagai tersangka.

"Prinsipnya penyidikan sudah kami lakukan, tetapi belum ditetapkan 55 (turut serta)-nya siapa. Nanti akan segera kami proses sesuai aturan yang ada," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 19  Desember 2025.

Menunggu Fakta Persidangan

Saat ini, persidangan Sri Purnomo usai memasuki tahap pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan tanggapan atas keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa pekan depan. Bambang Yunianto menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Menanggapi tudingan tim penasihat hukum Sri Purnomo yang mengeklaim kliennya tidak memperkaya diri karena dana telah dimanfaatkan, Bambang memilih irit bicara. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang harus diuji di hadapan hakim.

"Itu nanti dibuktikan dalam materi persidangan. Kami menunggu putusan sela terlebih dahulu," katanya.

Bantahan Intervensi dan Nama Harda Kiswaya

Bambang Yunianto juga menepis spekulasi adanya tebang pilih dalam penyusunan dakwaan, termasuk isu yang menyeret nama , Harda Kiswaya, Bupati Sleman saat ini.

Mantan Aspidsus Kejati Kalimantan Barat (2022–2024), dan Kabag Protokol dan Pengamanan Pimpinan di Kejaksaan Agung RI (2018) ini menegaskan bahwa JPU menyusun dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi.

"Kami tidak berandai-andai. Kalau memang ada faktanya, siapa pun akan kami tindak lanjuti. Kalau tidak ada, tentu kami juga objektif," tegas Bambang.

Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan bebas dari intervensi pihak luar.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Selain fokus pada persidangan, Kejari Sleman terus mematangkan penyidikan terhadap saksi-saksi lain. Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah keberadaan Raudi Akmal.

Pada persidangan Sri Purnomo kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada intinya mengawali dakwaan primernya dengan menyebutkan bahwa Drs H Sri Purnomo, MSi (Bupati Sleman 2016–2021). 

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Bersama dr Raudi Akmal, Anggota DPRD Sleman 2019–2024) antara Agustus hingga Desember 2020 bertempat di Rumah Dinas Bupati Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan seterusnya.

Namun sampai saat ini anak dari terdakwa Sri Purnomo tersebut statusnya masih sebagai saksi. Mengenai hal ini Bambang Yunianto mengonfirmasi bahwa Raudi Akmal telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak satu kali setelah pemeriksaan Sri Purnomo sebagai tersangka.

Penyidik kini tengah menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap Raudi Akmal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.

"Proses ini memang butuh waktu karena kami harus hati-hati dan profesional. Nanti perkembangannya pasti kami rilis," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini menjadi perhatian publik lantaran berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, ditengarai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar di saat sektor pariwisata sedang megap-megap akibat pandemi Covid-19. Selain itu dalam prosesnya juga banyak disebut melibatkan lingkar kekuasaan pada saat itu. (*)

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini
Baca Sebelumnya

Libur Panjang Malah Kebanyakan Bobok? Ini Dampak Tidur Siang Berlebihan

Baca Selanjutnya

Bantu Lansia Berdaya Melalui Peyek Ikan Asin, Wali Kota Batu: Bansos Harus Dorong Kemandirian

Tags:

Kasus korupsi Dana hibah pariwisata Sleman Kejari Sleman Sri Purnomo Korupsi Sleman Pengadilan Tipikor Bambang Yunianto Harda Kiswaya Berita Sleman HUKUM Tindak Pidana Korupsi Raudi Akmal

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar