JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Sri Purnomo dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

6 Jan 2026 09:30

Thumbnail JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Sri Purnomo dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman
Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang tampak lengang saat terdakwa Sri Purnomo duduk di kursi pesakitan mendengarkan tanggapan JPU, Senin, 5 Januari 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Dalam persidangan itu, tim JPU yang terdiri dari Novi, Rachma, dan Kusuma secara bergantian membacakan tanggapan mereka. Jaksa menegaskan bahwa dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perkara ini masuk dalam ranah administrasi pemilu dinilai keliru.

Menurut JPU, perbuatan Sri Purnomo yang diduga mengarahkan dana hibah untuk kepentingan politik telah melampaui ranah administrasi. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Perkara yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Sleman tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, penyalahgunaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan. Majelis Hakim akan menentukan kelanjutan perkara melalui putusan sela pada agenda persidangan berikutnya.

Suasana Sidang yang Lengang

Pantauan di ruang sidang menunjukkan suasana yang relatif lengang dibandingkan sidang perdana. Tidak terlihat kehadiran massa pendukung dalam jumlah besar.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Di bangku pengunjung, istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo, tampak hadir memberikan dukungan moral. Ia duduk bersama salah satu anaknya dan beberapa orang yang diduga merupakan kerabat dekat serta relasi keluarga.

Sri Purnomo terlihat duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja abu-abu, celana gelap, dan peci hitam. Ia menyimak dengan saksama seluruh tanggapan yang dibacakan oleh jaksa. Usai mendengarkan tanggapan JPU, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela. (*)

Baca Sebelumnya

Wapres Delcy Rodríguez Resmi Dilantik Jadi Presiden Venezuela Sementara

Baca Selanjutnya

Mbak Wali Tekankan Peningkatan Layanan dan Kinerja ASN Pemkot Kediri di Tahun 2026

Tags:

Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Eksepsi Sri Purnomo Audit BPKP DIY Kerugian Negara putusan sela Kustini Sri Purnomo Sri Purnomo. Raudi Akmal

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar