Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Lurah Srimulyo

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

10 Jul 2025 18:33

Thumbnail Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Lurah Srimulyo
Aktivis JCW Baharuddin Kamba, desak penonaktifan Wajiran dari jabatannya selaku Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul usai jadi tersangka tipikor di Polda DIY terkait pemanfaatan TKD. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul Drs Wajiran ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polda DIY. Wajiran diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menyangkut pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Srimulyo. 

Dengan ditetapkannya Lurah Wajiran sebagai tersangka menambah daftar panjang lurah di DIY yang diproses hukum dalam perkara pemanfaatan TKD.

Wajiran disangkakan telah menyalahgunakan pemanfaatan TKD seluas 3.915 meter tanpa izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

Penetapan Wajiran sebagai tersangka membuat Jogja aktivis Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba bersuara.

Ia mendesak kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih untuk segera menonaktifkan Wajiran sebagai Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul.

"Penonaktifan ini penting dilakukan agar yang bersangkutan (Tersangka Wajiran) fokus pada kasus hukum yang sedang dijalaninya," katanya, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menambahkan, penonaktifan Lurah Wajiran sangat penting dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya kasus TKD yang menimpa Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul, Wajiran ini bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) ntuk mengusut kasus serupa terutama di Kabupaten Bantul maupun Kabupaten lainnya di DIY. 

Ia juga menekankan penyidik Polda DIY untuk berani mengungkapkan siapa lagi nama-nama tersangka lainnya terkait mafia tanah penyalahgunaan pemanfaatan TKD. Baik menyangkut kasus ini atau kalurahan lainnya di wilayah DIY.

Untuk diketahui, sebelumnya Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim, Rabu, 9 Juli 2025 membenarkan soal informasi penetapan tersangka tersebut

"Betul, untuk yang bersangkutan berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Disebutkan, Lurah Srimulyo diduga telah melakukan  tipikor pemanfaatan TKD maupun tanah kalurahan pada kurun waktu 2013 sampai 2025.

Wajiran memanfaatkan TKD tersebut untuk disewakan kepada pihak swasta yakni buat jualan dan penginapan tanpa adanya izin dari Gubernur DIY.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Adapun status lahan dalam perkara ini adalah Tanah Kas Kalurahan Srimulyo persil T 34 klas IV seluas 3.915 meter persegi. Dengan lokasi di Padukuhan Plesedan, Srimulyo, Piyungan, Bantul.

Namun, hingga saat iji Polda DIY belum melakukan penahanan terhadap tersangka Wajiran. (*)

Baca Juga:
Tilep Duit Rp239 Juta, Kades Bandar Pacitan MW Jadi Terlapor Kasus Korupsi
Baca Sebelumnya

Pemilik Wardah Nurhayati Subakat Terima Penghargaan Women Impact Award 2025

Baca Selanjutnya

Petugas dan WBP Rutan Situbondo Dites Urine, Begini Hasilnya

Tags:

Polda DIY Tipikor Mafia Tanah Lurah Srimulyo Piyungan Bantul Wajiran Tersangka TKD JCW Bupati Bantul Abdul Halim Muslih

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar