Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Penasehat Hukum MT: Kami Akan Berikan Pembelaan Maksimal

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

28 Feb 2024 19:15

Thumbnail Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Penasehat Hukum MT: Kami Akan Berikan Pembelaan Maksimal
Tim Penasehat Hukum tersangka MT, mantan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026, juga pengurus PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 saat memberikan keterangan pada wartawan (27/2/2024). (Foto: Abdul Aziz / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Seperti diberitakan Ketik.co.id sebelumnya, tersangka MT mantan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026, juga pengurus PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021, pada 15 Februari 2024 lalu ditahan Kejari Yogyakarta atas dugaan pemusnahan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum tersangka MT, Jiwa Nugroho, Selasa (27/2/2024) angkat bicara. Ia menyampaikan perkara yang menjerat kliennya tersebut bermula dari tagihan beberapa vendor atas tanggungan hutang Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.

"Dimana informasi yang beredar menyebut nominal Rp 7,2 miliar. Polemik ini kemudian bergulir seperti bola liar, sejak Heroe Poerwadi sebagai ketua terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta periode 2021-2026 mengundurkan diri. Karena suatu alasan dirinya tidak dapat mengakses rekening bank atas nama Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta," terangnya.

Menurut Jiwa Nugroho, Heroe Poerwadi sempat menjalankan roda organisasi meskipun tidak mengantongi SK kepengurusan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Nah, sejak Heroe Poerwadi mengundurkan diri pertanggal 17 Januari 2023 tersebut, maka kewenangan dikembalikan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Selanjutnya Irjen Pol (Purn) Haka Astana ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.

Adapun Kejaksaan Negeri Yogyakarta berupaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Termasuk menggandeng BPKP sebagai auditor.

Namun menurut penjelaskan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, ternyata BPKP mengalami kesulitan menghitung dan menetapkan kerugian negara. Dikarenakan tidak adanya dokumen keuangan pada tahun 2016 - 2021.

"Dokumen keuangan diduga telah dimusnahkan oleh kepengurusan sebelumnya dengan cara menghubungi UD Sregep sebagai penyedia jasa peleburan dokumen, pada kegiatan kerja bakti yang dinisiasi oleh Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta," terang Kejari DIY dalam rilis resmi.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Rp367 Juta hingga Harley Davidson

Akibatnya, MT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang memerintahkan staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 - 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, maupun lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

Atas perbuatan tersebut, MT dikenakan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi hal itu, Jiwa Nugroho berpendapat mestinya penyidik bertindak secara profesional dan proporsional dalam mengungkap tabir misteri perkara ini. Penyidik harus bersikap adil dan transparan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor.

Karena perkara tipikor adalah delik materiil, siapa yang dalam hal ini memiliki tanggung jawab mutlak atas penggunaan anggaran, termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan sehingga timbul kerugian negara. Tidak terbatas juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

"Nah, mereka inilah yang semestinya patut dituntut secara hukum," tegasnya.

Untuk itulah Tim Penasehat Hukum tersangka MT yang terdiri dari Jiwa Nugroho, Agus Suprianto, Thalis Noor, Bambang H Kingkin dan Rusman Aji menyakinkan bahwa kliennya tersebut tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apapun atas musnahnya dokumen tersebut.

"Betul, justru merekalah yang diuntungkan atas peristiwa ini. Karena klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan," sebut Jiwa Nugroho.

Jiwa Nugroho juga menyebut bahwa perkara tersebut sangat menarik dan unik karena menjadi yang pertama di Indonesia. "Dimana pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk mentersangkakan seseorang dalam perkara tipikor. Padahal, tidak ada kerugian negara, artinya tidak ada perkara tipikor," dalihnya.

Namun Jiwa Nugroho maupun anggota tim Penasehat Hukum lainnya mengaku tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Kami akan berikan pembelaan maksimal di persidangan nanti. Kami mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk tetap dalam koridor prosedur hukum. Tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tipikor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta," jelasnya.

Ia tambahkan, pihaknya mendesak agar perkara tersebut diungkap secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari kepentingan pihak tertentu. Termasuk mendesak penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Bassam Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah Makian

Baca Selanjutnya

Proses Rekapitulasi Suara Kota Gorontalo Berikan Banyak Kejutan

Tags:

Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta Pemkot Yogyakarta DIY Pemusnahan Dokumen Kejari Yogyakarta Kejati DIY UD Sregep

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar