Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan di Yogyakarta Langsung Bebas

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

3 Agt 2025 07:54

Thumbnail Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan di Yogyakarta Langsung Bebas
Salah satu dari delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bebas pada Sabtu 2 Agustus 2025 setelah mendapat amnesti presiden. (Foto: Kanwil Ditjenpas DIY for Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Amnesti yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 membawa kabar baik bagi delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka pada Sabtu 2 Agustus 2025 langsung dibebaskan dari Lapas dan Rutan wilayah DI Yogyakarta.

Sebanyak 8 WBP yang dibebaskan tersebut berasal dari beberapa unit pelaksana teknis (UPT) di wilayah Yogyakarta, yaitu Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Menurut Keppres tersebut, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyampaikan bahwa proses pembebasan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga:
WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

"Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan Amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi," ujarnya.

Meskipun berlangsung sederhana, prosesi pembebasan ini tetap terasa sakral dan mengharukan. Para WBP yang dibebaskan diharapkan dapat mensyukuri kesempatan kedua ini dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.

Dari 15 orang yang mendapatkan amnesti, 7 di antaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, yaitu PB dan CB. Sehingga 8 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing UPT dan langsung bebas.

Adapun rincian 8 WBP yang dibebaskan adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
'Gas!' Lagu Milik FSTVLST yang Ajarkan Bangkit dari Keterpurukan, Begini Liriknya!

- Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 1 orang
- Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 5 orang
- Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 2 orang

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, berharap para WBP yang dibebaskan dapat menjadi warga masyarakat yang baik dan produktif.

"Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan kedua ini untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian masyarakat yang positif," pungkas Kakanwil Ditjenpas DIY, Lili. (*)

Baca Sebelumnya

Satyam Eva Jayate! Hasto Datang dan Cium Tangan Megawati, Tangis Ketua Umum Pecah

Baca Selanjutnya

Yayasan Sabilillah Malang Kunjungi Pesantren Nurul Jadid Paiton, Belajar Pengelolaan Bahasa Mandarin

Tags:

Amnesti Presiden WBP Warga Binaan Pemasyarakatan Yogyakarta pembebasan Kanwil Ditjenpas DIY

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar