Buron 14 Tahun, Terpidana KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Gumilang

23 Sep 2025 15:36

Thumbnail Buron 14 Tahun, Terpidana KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY
Terpidana kasus KDRT, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (kaos merah), yang telah buron selama 14 tahun berhasil di ringkus Tim Tabur Kejati DIY di rumah orang tuanya. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Pelarian terpidana kasus KDRT bernama Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas selama 14 tahun akhirnya berakhir. Setelah  Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta berhasil menangkap buronan berusia 47 tahun ini.

Buronan tersebut diringkus Tim Tabur Kejati DI Yogyakarta di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada Selasa, 23 September 2025 pagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menyatakan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim yang terus memantau pergerakan buronan.

"Kami mendapatkan informasi valid dan akurat bahwa terpidana pulang ke Sleman untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Ini adalah kesempatan emas bagi kami untuk melakukan penangkapan setelah 14 tahun terpidana masuk dalam daftar pencarian orang," kata Herwatan kepada wartawan, Selasa, 23 September 2025.

Kronologi Kekerasan dan Proses Hukum Berliku

Herwatan menjelaskan, kasus yang menjerat Ciptadi bermula dari tindak kekerasan fisik terhadap istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di dalam rumah mereka di Dusun Karangsari, Maguwoharjo, pada tahun 2010. Peristiwa itu diawali cekcok yang berujung pada kekerasan.

Foto Buron 14 tahun, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (tengah) di apit Tim Tabur Kejati DIY dan
Jaksa eksekutor Kejari Sleman. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)Buron 14 tahun, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (tengah) di apit Tim Tabur Kejati DIY dan Jaksa eksekutor Kejari Sleman. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)

"Terpidana mendorong korban hingga terjatuh, kemudian memuntir tangan, memukul punggung, dan mencekik leher istrinya. Karena korban menangis histeris, emosi terpidana semakin memuncak dan ia mengayunkan tangannya ke wajah korban, mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka," ujar Herwatan, merinci kronologi kejadian.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ciptadi dengan pidana penjara 2 bulan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam putusannya pada 19 Agustus 2010, justru menjatuhkan vonis yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 4 bulan.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi Yogyakarta, melalui putusan pada 18 Oktober 2010, menguatkan vonis PN Sleman dan tetap menjatuhkan pidana 4 bulan penjara. Tidak menyerah, Ciptadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA pada 28 Juni 2011. Dengan ditolaknya kasasi, putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Herwatan.

Pelarian dan Penangkapan Terpidana

Setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum segera berupaya melakukan eksekusi. Namun, terpidana Ciptadi Haryo Prabowo sudah tidak berada di alamat yang tercantum dalam surat dakwaan.

"Terpidana melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, diketahui pernah bersembunyi di daerah Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur," ungkap Herwatan.

Tim Tabur Kejati DIY akhirnya mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan Ciptadi di rumah orang tuanya di Dusun Sembego. Tim yang dipimpin Kasi V, Vendrio Arthaleza, bersama Jaksa eksekutor Kejari Sleman langsung meluncur ke lokasi.

"Saat dilakukan penangkapan, terpidana sempat meminta waktu untuk menunggu penasihat hukumnya. Setelah didampingi, ia bersikap kooperatif dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Herwatan.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana Ciptadi Haryo Prabowo langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman untuk menjalani masa hukumannya. (*)

Baca Juga:
Strategi Kejati DIY Redam Gejolak Harga: Dari Bazar Murah hingga Berbagi Takjil di Titik Nol

Baca Juga:
Kesempatan Emas! LAPAS Cari Staff Media dan Komunikasi Visual
Baca Sebelumnya

Jalan Harus Steril, Wali Kota Malang Targetkan Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Gadang Selesai Desember 2025

Baca Selanjutnya

Jelang Laga Dewa United vs Persebaya, Eduardo Perez Enggan Anggap Remeh Lawannya

Tags:

Tim Tabur Kejati DIY Penangkapan Buronan Kasus KDRT Ciptadi Haryo Prabowo Pelarian 14 Tahun Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sleman Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar