Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman?

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

20 Jul 2024 09:20

Thumbnail Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman?
Kajari Sleman Bambang Yunianto Eko Putro disela acara coffee morning Kajari Sleman dengan wartawan, Selasa (16/7/2024). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman terus menjadi sorotan masyarakat.

Mengingat sudah satu tahun lebih sejak perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan pada April 2023 lalu, belum ada satupun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di satu sisi Kasi Pidsus sebelumnya yang terkesan tidak ada progres dalam menangani perkara tersebut telah dimutasi beberapa waktu lalu.

Adapun proses penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak dua tahun lalu. Tercatat pada September 2022 silam, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap PPK kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Pengamat hukum dari Yogyakarta Susantio, Jumat (19/7/2024) berharap keseriusan jajaran Kejari Sleman dalam menangani tunggakan perkara yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.

"Memang sepertinya bukan pekerjaan yang ringan. Apalagi di tahun politik seperti saat ini," ujar Susantio.

Namun, ia kembali mengingatkan bahwa munculnya perkara tersebut terjadi pada saat menjelang Pilkada Sleman 2020. Susantio menyebut patut diduga sebetulnya sudah terjadi penyimpangan sejak awal adanya kebijakan di Pemkab Sleman saat itu.

Dia melanjutkan, itu mengingat desa wisata yang terdaftar (teregister) saat itu di kabupaten Sleman hanya berkisar 53 buah. Namun, dalam pelaksanannya dana hibah ini dibagikan kepada 244 kelompok masyarakat.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sehingga kalau dihitung terdapat 191 kelompok non register (nol), karena belum berkegiatan apalagi ikut menyumbang PAD.

Padahal tujuan utama dana hibah pariwisata adalah untuk membantu pemerintah daerah maupun industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami gangguan finansial. Serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.

Dengan kata lain, program ini merupakan langkah tepat untuk menggerakan kembali atau revitalisasi industri pariwisata yang mati suri akibat pandemi Covid-19.

Foto Pengamat hukum dari Yogyakarta Susantio sejak awal memantau penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020  yang dilakukan Kejari Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Pengamat hukum dari Yogyakarta Susantio. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Di sisi lain, Susantio juga mengapresiasi langkah Kajari Sleman Bambang Yunianto Eko Putro menggelar kegiatan (coffee morning, red) dengan wartawan belum lama ini.

"Yang saya dengar ada beberapa pertanyaan terkait penanganan perkara yang ditujukan pada beliau saat itu," sebutnya.

Di tengah isu miring yang beredar saat ini Susantio mengaku percaya kinerja Kejari Sleman di bawah kepemimpinan Bambang Yunianto.

"Kami mendengar, sudah dua kali dilakukan ekspose terhadap perkara tersebut. Sejak beliau jabat Kajari Sleman belum genap satu bulan ini," ungkapnya kemudian.

Perlu diketahui, Kajari Sleman Bambang Yunianto pada wartawan sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi penanganan perkara tersebut saat ini sudah berproses di tahap penyidikan dan  tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Menurut Bambang Yunianto pada prisipnya dirinya akan melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan aturannya. Termasuk di Sleman.

Itu eesuai petunjuk teknis Jaksa Agung untuk tajam ke atas dan humanis ke bawah. Secara tegas Bambang Yunianto mengungkapkan, pada prinsipnya dalam dirinya berusaha untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

"Jadi kami, khususnya saya dan jajaran Pidsus berkomitmen agar penanganan perkara ini segera tuntas," jelas Bambang Yunianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini menarik perhatian masyarakat luas. Selain terjadi di DI Yogyakarta, peristiwa pidana tersebut dilakukan pada saat ada kejadian extraodinary (luar biasa) bencana nasional Covid-19.

Serta beriringan dengan Pilkada 2020. Di seluruh Indonesia hanya terjadi dua perkara tindak pidana korupsi menyangkut dana hibah Pariwisata yang dimaksudkan sebagai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.

Selain di Sleman, satunya lagi di Buleleng, Bali. Untuk perkara di Buleleng telah terungkap dan disidangkan oada 2021 hingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sementara yang terjadi di Sleman belum beres hingga saat ini. (*)

Baca Sebelumnya

Emak-emak Muda Nyatakan Dukungan Sanusi-Lathifah Maju Pilbup Malang

Baca Selanjutnya

PP Muhammadiyah Gelar Kemah Kreativitas Nasional Seniman Budayawan di Kota Batu

Tags:

Dana hibah Pariwisata 2020 Gubernur DIY Bupati Sleman Pemkab Sleman HUKUM Tindak Pidana Korupsi Penyidikan Kejari Sleman Ekpose Perkara Kejati DIY Kajari Sleman Bambang Yunianto Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar