Aturan Kurir Daring Perlu Lindungi Konsumen dan Kurir Tanpa Bebani Pelaku Usaha

19 Agustus 2026 21:40 19 Agt 2026 21:40

Thumbnail Aturan Kurir Daring Perlu Lindungi Konsumen dan Kurir Tanpa Bebani Pelaku Usaha

Ilustrasi. Sirilus Siko, kurir disabilitas sekaligus ksatria JNE Express Surabaya. (Foto: kolase dari screenshoot tiktok @kurirdisabilitas/Achmad Fazeri)

KETIK, YOGYAKARTA – Perkembangan layanan pengantaran berbasis aplikasi membuat aspek perlindungan konsumen dan kurir semakin penting dalam penataan regulasi. Kecepatan pengiriman memang menjadi salah satu keunggulan kurir daring, tetapi kepastian layanan, keamanan barang, serta tanggung jawab penyelenggara juga perlu mendapatkan perhatian.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, Dr. Ir. Dewanti, M.S., menilai regulasi kurir daring harus mampu menjaga kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem pengantaran. Konsumen membutuhkan kepastian, kurir memerlukan perlindungan, sedangkan pelaku usaha membutuhkan aturan yang memberikan kejelasan dalam menjalankan bisnis.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (PM 8/2025). Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan layanan pos, termasuk standar pelayanan, ketentuan teknis, interkoneksi antarpenyelenggara, serta mekanisme pengawasan.

Standar pelayanan dalam regulasi tersebut mencakup sejumlah hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan konsumen. Kepastian waktu dan biaya pengiriman, misalnya, menjadi bagian penting agar masyarakat mengetahui layanan yang diterima sekaligus biaya yang harus dibayarkan.

Selain itu, penyelenggara juga perlu memberikan jaminan terhadap keamanan barang selama proses pengiriman. Ketentuan mengenai ganti rugi menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian apabila terjadi persoalan terhadap kiriman yang menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Namun, Dewanti mengingatkan agar penerapan standar tersebut tidak dilakukan dengan menyamakan seluruh model operasional layanan pengantaran. Kurir daring memiliki mekanisme kerja yang berbeda dengan perusahaan pos yang mengandalkan jaringan gudang, pusat sortir, dan fasilitas distribusi.

“Kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda. Barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, sedangkan konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang,” kata Dewanti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Agustus 2026. 

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu menjadi pertimbangan ketika pemerintah menerapkan regulasi. Persyaratan yang tidak sesuai dengan karakteristik layanan dapat menambah beban operasional tanpa selalu meningkatkan kualitas hasil yang diterima konsumen.

Karena itu, aturan sebaiknya lebih menekankan prinsip dan hasil akhir layanan. Konsumen tetap harus mendapatkan kepastian pengiriman dan keamanan barang, tetapi penyelenggara tidak harus memenuhi seluruh persyaratan yang dirancang berdasarkan pola operasional perusahaan pos konvensional.

Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kurir. Sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan proses pengantaran, kurir merupakan bagian penting dalam rantai layanan dan perlu mendapatkan kepastian mengenai mekanisme kerja serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Dewanti menilai pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara kepentingan konsumen, kurir, dan pelaku usaha. Regulasi yang terlalu longgar dapat mengurangi perlindungan pengguna layanan, sedangkan aturan yang terlalu berat berpotensi menghambat perkembangan usaha dan meningkatkan biaya operasional.

“Kita perlu melihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok,” ujarnya.

Perbedaan karakter tersebut membuat pemerintah perlu merumuskan ketentuan yang proporsional. Pengaturan kurir daring tidak seharusnya sekadar menyalin standar perusahaan pos konvensional, tetapi juga tidak boleh mengabaikan prinsip keamanan dan kepastian layanan.

Kepastian hukum pada akhirnya dibutuhkan oleh seluruh pihak. Konsumen memperoleh jaminan atas layanan yang digunakan, kurir memiliki kejelasan mengenai tanggung jawab dan perlindungan, sedangkan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan investasi dan mengembangkan layanan.

Dewanti mendorong pemerintah mempertimbangkan pengaturan khusus bagi entitas pengantaran point-to-point berbasis platform digital. Menurutnya, aturan tersebut tetap harus memastikan perlindungan konsumen dan kurir tanpa menghilangkan fleksibilitas yang menjadi karakter utama layanan berbasis aplikasi.

“Yang perlu diatur adalah prinsip dan hasil akhirnya. Konsumen harus mendapat layanan yang dapat dipercaya, kurir terlindungi, dan pelaku usaha punya kepastian untuk berinvestasi,” pungkasnya.

Penataan regulasi yang seimbang juga penting karena layanan pengantaran berbasis permintaan telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi digital. Ekosistem tersebut tidak hanya berkaitan dengan perusahaan dan kurir, tetapi juga menopang aktivitas banyak UMKM yang mengandalkan layanan pengiriman untuk menjangkau konsumennya.

Besarnya peran tersebut membuat kepastian regulasi menjadi semakin penting agar pertumbuhan layanan pengantaran dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan kurir. Aspek kontribusi ekonomi digital dan peran kurir daring dalam mendukung UMKM menjadi persoalan lain yang perlu mendapat perhatian dalam pengembangan regulasi ke depan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kurir Daring Layanan Pengantaran regulasi digital ekonomi digital Perlindungan Konsumen Keamanan Kiriman Perlindungan Kurir