BI Malang Gelar Apel Bima, Perkuat Perlindungan Konsumen di Era Digital

10 Agustus 2026 20:58 10 Agt 2026 20:58

Lutfia Indah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail BI Malang Gelar Apel Bima, Perkuat Perlindungan Konsumen di Era Digital

BI Malang dalam membentuk Komitmen bersama Forum Komunikasi Aksi Penguatan Kolaborasi Literasi Perlindungan Kosumen Bersama (Forkom Apel Bima), Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang memulai program komitmen bersama Forum Komunikasi Aksi Penguatan Kolaborasi Literasi Perlindungan Konsumen Bersama (Forkom Apel Bima). Forum tersebut dibentuk untuk memperkuat perlindungan konsumen di era digital.

Kepala BI Malang, Indra Kuspriyadi menjelaskan dalam forum tersebut melibatkan unsur perbankan, Diskopindag, Diskominfo serta Disdikbud Kota Malang, serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH), OJK, termasuk BI.

"Digitalisasi itu yang jelas akan mempercepat transaksi, akan membuat orang menjadi lebih akuntabel. Tapi di sisi lain ada yang namanya risiko, muncul ketika kita menggunakan digitalisasi namun tidak diiringi dengan pemahaman yang baik serta tanggung jawab," ujarnya, Senin 10 Agustus 2026.

Kemudahan yang ditawarkan oleh digitalisasi akan menimbulkan kejahatan baru yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Untuk itu, BI Malang tak hanya mendorong transaksi nontunai, namun juga diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang konsekuensi dari penggunaan pembayaran digital.

"Selain kita mendorong penggunaan transaksi nontunai melalui digitalisasi, kami juga mendorong literasi. Kami mendorong meningkatnya pemahaman masyarakat akan segala jenis konsekuensi dari penggunaan digitalisasi. Termasuk untuk meningkatkan pemahaman dan literasi sejak usia dini," lanjutnya.

Melalui Apel Bima, Indra mengharapkan adanya komitmen bersama antarpemangku kepentingan untuk menciptakan transaksi yang dapat mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Terlebih saat ini, BI juga kembali menggeliatkan Pekan QRIS Nasional untuk meneguhkan komitmen terhadap penerapan digitalisasi yang bertanggung jawab.

"Sekaligus menjaga agar perlindungan konsumen ini dikedepankan karena bahayanya dari sebuah digitalisasi adalah kalau kita tidak memahami dengan baik konsekuensi daripada digitasi tersebut," tegasnya.

Indra juga mengajak masyarakat untuk menggunakan transaksi digital secara bijaksana, salah satunya melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Menurutnya, kemudahan transaksi digital tetap harus diikuti dengan kehati-hatian pengguna dengan menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) dan informasi pribadi agar tidak diberikan kepada pihak lain.

"Personal Identification Number jadi harus dipegang masing-masing. Syarat untuk transaksi itu cuma 2 yaitu ada sinyal dan ada saldo. Pergunakan ini dengan bijaksana dan tentunya kita memahami semua manfaat, ancaman atau risiko-risikonya," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

BI Malang Apel Bima Perlindungan Konsumen Bank Indonesia QRIS Indra Kuspriyadi