Siap Datangi Polda DIY, P3-SRS Malioboro City Ancam Laporkan Pejabat Pemkab Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

10 Jan 2025 21:12

Thumbnail Siap Datangi Polda DIY, P3-SRS Malioboro City Ancam Laporkan Pejabat Pemkab Sleman
Edi Hardiyanto bersama gerobak sapi yang dimaknai sebagai simbol perjuangan P3-SRS Malioboro City untuk mendapatkan haknya. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Sleman Edi Hardiyanto didampingi Sekretaris P3-SRS Malioboro City Budijono mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Polda DI Yogyakarta.

Mereka ingin mendorong dan mendesak Polda DIY agar segera mengundang pihak pengembang apartemen Malioboro City (PT Inti Hosmed).

Ia mengungkapkan, pada perkara No. 24/Pdt.G/2024/PN Smn, dalam putusan selanya, Hakim Pengadilan Negeri Sleman 9 Januari 2025 menyatakan menolak gugatan yang diajukan PT Inti Hosmed terhadap MNC.

"Gugatan Inti Hosmed ditolak alias tidak diterima. Sekarang mau nunggu apa lagi. Terkesan mengulur waktu saja. Kami mengharapkan proses SLF harus beres dan bisa segera dikeluarkan,"ungkapnya.

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Menurut Edi Hardiyanto, Jumat 10 Januari 2025, harusnya Pemkab Sleman diperiksa karena pembiaran terhadap pembangunan Inti Hosmed yang hingga saat ini proses perijinannya tidak beres yakni tidak ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya.

Lapor KPK

Sementara, jika berbicara mengenai aturan, Edi Hardiyanto dan Budijono menyatakan seharusnya juga berbicara masa lalu. Sehingga menurut mereka hal ini juga layak untuk diusut.

Untuk itu pihaknya akan melaporkan persoalan ini pada KPK agar mengusut tuntas proses perijinan dari awal hingga berdirinya gedung. Mengingat sampai saat ini belum ada SLF dan legalitas kepemilikannya (SHM SRS).

Baca Juga:
Sowan ke Sri Sultan HB X, Danrem 072/Pamungkas Bicara Ketahanan Nasional dan Budaya Yogyakarta

Hal tersebut menurut keduanya sudah menunjukan bukti bahwa pihak pengembang tidak memiliki etiket baik dan tidak bertanggungjawab.

Diungkapkan, perjuangan para korban kasus jual beli apartemen Malioboro City masih akan terus berlanjut dan makin digencarkan.

Foto Aksi yang dilakukan  P3-SRS Apartemen Malioboro City, di Pemkab Sleman sebelumnya kerap menarik perhatian. Salahsatunya menggunakan truk trailer tronton roda 18 sepanjang 16 meter. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)Aksi yang dilakukan P3-SRS Apartemen Malioboro City di Pemkab Sleman sebelumnya kerap menarik perhatian. Salah satunya menggunakan truk trailer tronton roda 18 sepanjang 16 meter. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Tahun 2025 ini mereka akan kembali menggelar berbagai aksi dan segala upaya lainnya hingga diterbitkannya SLF.

"Kita sudah berjuang bersama-sama. Selama belasan tahun menunggu dan terus menunggu. Kita akan turun ke jalan lagi, menggencarkannya tahun ini," ujarnya.

Ditambahkan, rencana ke depan mereka menggelar beragam aksi. Sekaligus bersinergi dengan Pemda maupun Pemerintah pusat.

"Kesabaran ada batasnya dan saat ini rasanya masih kurang greget. Kami akan datangi Polda DIY dan meminta Kapolda DIY segera memanggil Inti Hosmed dan beberapa instansi terkait. Termasuk Kementerian PUPR, Kemenkumham, ATR/BPN , Pemkab Sleman, Pemprop DIY dan juga kami P3SRS," bebernya.

Ia mengaku, akan memaparan sejumlah hal untuk mencari suatu solusi yang bermanfaat pada proses selanjutnya.

"Kami juga melihat Pemkab Sleman tidak berani tegas dan mengajak Polda DIY untuk turut serta dalam membantu menyelesaikan persoalan ini. Bagi kami ini sangat mengelitik jelas dari awal sudah terbukti jika Inti Hosned sudah melakukan pelanggaran hukum dan wanprestasi masih akan diberikan previlege," imbuh Budijono.

Terkait hal tersebut kembali disampaikan, minggu depan mereka akan mendatangi Mapolda DIY sebagai bentuk dukungan dan dorongan pada Polda DIY. Mereka berharap Kapolda DIY juga bertindak tegas terhadap proses perijinan SLF ini. Karena bukan ranah Polda DIY tetapi lebih ke Pemkab Sleman yang mengeluarkan produk perijinan.

"Jangan menunggu lama dalam membuat keputusan yang solutif berpihak pada masyarakat korban pengembang yang telah sengsarakan konsumennya," ujar  Budijono lagi.

Di sisi lainnya mereka juga menyebut Wakil mereka di DPR Sleman masih belum punya greget dan dobrakan untuk membantu penanganan masalah Malioboro City.

Untuk itulah, rencananya mereka akan melakukan aksi menuju Keraton Yogyakarta. Berharap adanya campur tangan dari Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwana X. (*)

Baca Sebelumnya

DPC PDIP Kabupaten Blitar Gelar Tasyakuran HUT: Tekankan Ketahanan Pangan dan Motto Satyam Eva Jayate

Baca Selanjutnya

Aries Agung Paewai Kembali Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota Batu

Tags:

PT Inti Hosmed Apartemen Malioboro City Malioboro City Regency P3SRS Polda DIY DLH Sleman Pemkab Sleman Pemda DIY Gubernur DIY Gelar Aksi 2025 Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwana X

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar