Saat Saksi JPU "Terkesan" Berbalik Meringankan Terdakwa Sri Purnomo

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Fiqih Arfani

20 Feb 2026 01:40

Thumbnail Saat Saksi JPU "Terkesan" Berbalik Meringankan Terdakwa Sri Purnomo
Suasana sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu 18 Februari 2026. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 kian pelik. Meski saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan bantahan soal kampanye, jaksa membidik indikasi kuat dari tumpukan proposal yang muncul jauh hari sebelum sosialisasi dimulai.

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Rabu, 18 Februari 2026, menjadi medan adu data yang tajam.

Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ini tengah membedah satu pertanyaan krusial, apakah kucuran dana miliaran rupiah tersebut murni untuk menyelamatkan sektor wisata dari hantaman pandemi atau justru menjadi alat politik di musim pemilihan kepala daerah (Pilkada)?.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya dari unsur perangkat desa serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Menariknya, keterangan para saksi ini justru cenderung memberikan angin segar bagi terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Lurah Jogotirto saat itu, Arum Setya, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa penyaluran dana tersebut murni program pemerintah tanpa ada instruksi khusus untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Saat dicecar oleh tim penasihat hukum terdakwa mengenai dugaan pembatasan hibah bagi pendukung paslon tertentu, Arum menegaskan, “Tidak.”

Ia bahkan mengklaim bahwa di wilayahnya, istri terdakwa yang saat itu maju sebagai calon Bupati Sleman justru tidak memperoleh suara terbanyak.

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Arum juga menjelaskan bahwa kehadiran bupati Sri Purnomo dalam sosialisasi saat itu bersifat umum. Sementara detail teknis disampaikan oleh dinas terkait.

“Kalau teknisnya seingat saya ada, tapi bukan beliau yang menyampaikan, melainkan dari dinas,” jelasnya.

Keterangan senada datang dari Mitha Mayasari, pengurus Pokdarwis Jogotirto yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU. Mitha menyebut proses verifikasi di salah satu hotel berlangsung ketat dan profesional tanpa disertai arahan dukungan politik apa pun.

“Tidak ada arahan, tidak ada imbauan untuk memilih,” ucap Mitha.

Ia menambahkan bahwa dana tersebut adalah bantuan pemerintah, bukan alat kampanye. “Proposal benar-benar diverifikasi, tidak ada penyampaian harus mendukung paslon tertentu supaya cair.”

Kontradiksi di Pendapa Parasamya

Namun, narasi "bersih" yang disampaikan kedua saksi JPU tersebut tampak berbenturan keras dengan fakta lain yang diajukan jaksa dalam rangkaian persidangan sebelumnya.

Baca Juga:
Divonis 4 Tahun Penjara, Pemkab Sleman Segera Tentukan Status ASN Eks Kadiskominfo Eka Suryo

Fokus utama jaksa tertuju pada peristiwa di Pendapa Parasamya Sleman pada Jumat, 6 November 2020. Dari keterangan saksi terungkap bahwa Sri Purnomo ternyata hadir langsung dan memberikan pernyataan dalam sosialisasi resmi hibah pariwisata tepat di tengah masa kampanye Pilkada Sleman 2020.

Kehadiran sosok sentral kekuasaan ini menjadi catatan merah bagi JPU, terutama saat disandingkan dengan data statistik perolehan suara yang dibeberkan oleh saksi dari KPU Sleman, Ahmad Baehaqi.

Data tersebut memperlihatkan pergeseran yang kontras: pada Pilkada 2020 saat dana hibah mengalir masif, Kustini Sri Purnomo menang telak di 15 kecamatan.

Kondisi ini berbalik drastis pada Pilkada 2024 saat sang petahana rontok dan hanya mampu unggul di satu kecamatan, yakni Prambanan.

Terungkap di persidangan bahwa bagi jaksa, angka-angka ini bukan sekadar kebetulan, melainkan petunjuk adanya korelasi antara penyaluran hibah dengan pilihan di bilik suara, meskipun para saksi mengklaim tidak mendengar arahan resmi secara lisan.

Jejak Proposal "Mendahului Takdir"

Selain itu, kejanggalan mencolok ditemukan pada sisi administrasi mengenai tumpukan proposal yang diduga merupakan titipan dari Raudi Akmal, putra terdakwa yang juga anggota DPRD Sleman. Terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya bahwa sebagian besar proposal tersebut tertanggal Agustus, September, atau Oktober 2020.

Padahal, sosialisasi resmi atau peluncuran dan pengumuman teknis program ini baru dilakukan pada 6 November 2020 di Pendapa Parasamya.

Hal ini memperkuat dugaan adanya informasi jalur dalam yang membuat kelompok-kelompok tertentu bisa menyusun proposal secara mendetail sebelum aturan main diumumkan kepada publik.

Menurut sumber Ketik.com  yang tidak mau di sebut namanya, pertemuan di Pendapa Parasamya ini dicurigai jaksa hanya sebagai seremoni formalitas untuk melegalkan proposal yang sudah dikondisikan jauh hari sebelumnya melalui pengaruh keluarga.

Kini, majelis hakim memikul beban untuk menimbang apakah kesaksian lurah dan pengurus Pokdarwis tersebut merupakan potret kejujuran di lapangan, atau sekadar bentuk bungkamnya penerima manfaat atas politik balas budi.

Di satu sisi, jaksa tetap pada keyakinannya bahwa perpaduan antara proposal prematur dan pola kemenangan massal di 15 kecamatan adalah bukti dana negara telah digunakan untuk kepentingan investasi politik keluarga.

Sejak bergulir di persidangan usai eksepsi terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo di tolak oleh Majelis Hakim dalam putusan selanya, Jumat 9 Januari 2026.

Hingga saat ini Kamis, 19 Februari 2026, kurang lebih 150 orang saksi telah dihadirkan oleh JPU di muka persidangan. Majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Baca Sebelumnya

Queen Farm Madiun! dari Budi Daya Ikan Nila, Siap Jadikan Cuan Besar

Baca Selanjutnya

Tampung Keresahan Pedagang Pasar Blimbing, Trio Agus Purwono Dorong Keberanian Pemkot Putus Kontrak Pihak Ketiga

Tags:

Berita Pariwisata Sleman Korupsi Dana Hibah Sidang Sri Purnomo Tipikor Yogyakarta Pilkada Sleman 2020 Dinasti Politik Sleman Proposal Titipan Raudi Akmal Ahmad Baehaqi KPU Kustini Sri Purnomo Kasus Hibah Pariwisata Penyelewengan Dana Negara Fakta Persidangan

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar