Kunker Spesifik di Kejati DIY, Komisi III DPR RI Puji Sinergi Penegak Hukum Jogja

17 September 2026 21:50 17 Sep 2026 21:50

Fajar Rianto, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kunker Spesifik di Kejati DIY, Komisi III DPR RI Puji Sinergi Penegak Hukum Jogja

Foto bersama disela acara Kunker Spesifik antara Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi DIY, Polda DIY, dan BNNP DIY dalam rangka monitoring dan evaluasi penegakan hukum, Kamis 16 September 2026. (Foto: Penkum Kejati DIY/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Penanganan perkara hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat nilai hijau dari Komisi III DPR RI. Kekompakan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan BNNP DIY dalam mengusut kasus pidana dipuji langsung para legislator saat Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Kejati DIY, Kamis,17 September 2026.

Dari Komisi III DPR RI hadir Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto dari Fraksi PDI Perjuangan, Andar Amin Harahap dari Fraksi Partai Golkar, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman dari Fraksi Partai Gerindra, serta Teuku Ibrahim dari Fraksi Partai Demokrat.

Mereka disambut hangat oleh Kajati DIY Sri Kuncoro. Unsur pimpinan Polda DIY dan BNNP DIY turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Foto Kajati DIY Sri Kuncoro didampingi Wakajati DIY  Andi Suharlis memberikan keterangan kepada awak media setelah menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejati DIY. (Foto: Fajar R/Ketik.com)Kajati DIY Sri Kuncoro didampingi Wakajati DIY Andi Suharlis memberikan keterangan kepada awak media setelah menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejati DIY. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Fokus kunker menyasar pada keterpaduan proses hukum, terutama pengusutan kasus narkotika. Kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut komunikasi rapat dengan penyidik sejak awal. Langkah ini penting agar penyusunan pasal dan pembuktian di sidang nanti tidak gembos di tengah jalan.

Dede Indra Permana Soediro mengacungi jempol untuk keharmonisan aparat penegak hukum di Yogyakarta.

“Hasil koordinasinya sudah baik. Tadi antara Polda dengan Kejaksaan, tentunya pelimpahan atau yang lainnya, kasus yang akan disidik, itu sudah saling berkoordinasi dengan baik,” kata Dede saat ditemui di lokasi.

Saat dicecar soal catatan khusus untuk aparat di DIY, politikus PDI Perjuangan itu menjawab mantap. “Sudah cukup baik dan kompak antara Kejaksaan dan Polda,” ujarnya.

Mendengar pujian itu, Kajati DIY Sri Kuncoro mengaku semringah. Apalagi, forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III kali ini terbilang langka karena digelar di Kejati DIY, bukan di Polda seperti biasanya.

“Sangat beruntung ya, karena selama ini yang saya tanyakan, kegiatan-kegiatan RDP seperti ini baru pertama ya dilaksanakan di sini. Biasanya kan di Polda gitu,” kata Sri Kuncoro seusai acara.

Ia menegaskan kehadiran para wakil rakyat ini membakar semangat jajarannya untuk terus mematangkan sinergi. Pertemuan ini sekaligus jadi ajang evaluasi persiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru di daerah.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) turunan KUHAP masih digodok di pusat, Kejati DIY sudah mencuri start dengan memakai Pedoman Nomor 1 Tahun 2026 dari Jaksa Agung sebagai panduan kerja.

“Jogja dengan pola hubungan yang baik ini bisa menjadi barometer, dan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama PP tersebut bisa segera muncul,” pungkas Sri Kuncoro. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kunker Komisi Iii Penegakan hukum Kejati DIY Sinergi Polda Bnnp Barometer Nasional Penanganan Perkara Kunker DPR RI Dominus Litis Kuhp Kuhap Baru kejaksaan tinggi Polda DIY Bnnp Diy Kasus Narkotika Peradilan Pidana Sri Kuncoro Dede Indra Permana Sistem Hukum Hukum Jogja rapat dengar pendapat Evaluasi Kuhp