Rekonstruksi Pembunuhan di Singgahan Tuban: Tersangka Injak dan Buang Tubuh Korban ke Lumpur

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Mustopa

11 Jul 2025 13:50

Thumbnail Rekonstruksi Pembunuhan di Singgahan Tuban: Tersangka Injak dan Buang Tubuh Korban ke Lumpur
Adekan reka ulang pelaku saat bertengkaran sebelum korban dihabisi dan dibuang ke pinggir sawah (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Polres Tuban menggelar reka ulang peristiwa tragis pembunuhan perempuan bernama Puji Rahayu (22) asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Rekonstruksi bertempat di halaman Mapolres.

Sulton Farid (25) yang merupakan anak mantan Kepala Desa Desa Mergosari, menjadi tersangka tunggal. Tersangka yang merupakan kekasih korban menghabisi Puji di areal persawahan Runut Desa Mulyoagung pada 20 Juni 2025 lalu.

Dalam rekonstruksi tercatat 38 adegan diperagakan tersangka Sulton, dari mulai penjemputan di rumah korban Puji. Pasalnya, korban tidak bisa naik kendaraan bermotor. Pelaku mengajak jalan-jalan sampai terjadinya aksi pembunuhan.

Sulton nekat menghabisi nyawa kekasihnya Puji berawal dari cekcok. Hingga korban menampar pelaku sebanyak 3 kali. Karena emosi, pelaku membalas perbuatan korban dengan cara memukul di leher belakang sebanyak dua kali. 

Baca Juga:
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Terlanjur kalap, pelaku Sulton menghantam pipi kiri satu kali mengakibatkan korban Puji tersungkur. Meski sudah tidak berdaya, pelaku tetap menginjak-injak tubuh korban sampai mengembuskan napas terakhirnya.

Mengetahui pacarnya tidak bernapas kemudian pelaku membuang jasad ke pinggiran petak sawah yang penuh lumpur. 

Kasat Reskrim Porles Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa, proses penyidikan masih berlanjut. Pihaknya menggelar rekonstruksi kejadian agar peristiwa kasus hukum ini semakin terang.

"Tentu terang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan daripada tersangka itu sendiri," terangnya singkat pada Kamis 10 Juli 2025.

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

Kepada awak media, pelaku Sulton mengaku bahwa pertengkaran berawal desakan korban yang ingin segera dinikahi. Namun, dirinya menolak dengan alasan belum siap ekonomi.

"Saya dikasih waktu tiga sampai lima hari untuk menikahi dia, tapi saya belum siap karena belum punya pekerjaan tetap," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukumnya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, bila dalam pengembangan pemeriksaan ada unsur perencanaan maka pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.(*)

Baca Sebelumnya

Jawa Timur Terima 145 Siswa Program Afiliasi Pendidikan Menengah dari Papua, Disebar ke 36 Sekolah

Baca Selanjutnya

Biar Masakan Lebih Gurih, Ini 5 Tips Pilih Kecap Manis yang Enak dan Kaya Rasa

Tags:

hukumdankriminal pembunuhansinggahan pujirahayusinggahan Polrestuban polseksinggahan HUKUM Peristiwa

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar