Protes Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak, Warga Demo Minta Majelis Hakim PN Tuban Dicopot

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Rahmat Rifadin

11 Sep 2025 07:33

Thumbnail Protes Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak, Warga Demo Minta Majelis Hakim PN Tuban Dicopot
Sejumlah elemen masyarakat demo protes putusan Pengadilan Negeri Tuban terhadap terdakwa kasus kekerasan Anak yang di vonis bebas, 11 September 205. (Foto Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Vonis putusan bebas terdakwa kasus kekerasan anak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memantik gelombang kekecewaan publik dan tanda tanya besar terhadap kinerja hakim di lembaga yudikatif kabupaten Tuban.

Putusan perkara Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tuban yang dibacakan oleh majelis hakim persidangan yakni hakim ketua I Made Aditya Nugraha, hakim anggota 1 Marcellino Gonzales Sedyanto Purto, dan hakim anggota 2 Duano Aghaka, dinilai menyimpang dari keadilan, serta melemahkan supremasi hukum, dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan PN di Tuban.

Bukan praktisi hukum, akademi atau aktivis, justru kelompok masyarakat tergabung Sekretariat Bersatu bersama Pemuda Pancasila, LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan sejumlah ormas menyatakan sikap tegas terhadap kinerja majelis hakim PN Tuban.

Mereka peduli proses hukum terus mengawal proses hukum di PN Tuban, gabungan ormas berencana menggelar aksi long match dari rute PN Tuban, Kejari Tuban, Dinas Sosial P3A dan PMD Tuban, dengan mengusung tagar #TubanDaruratKeadilan.

Baca Juga:
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuntut pemecatan oknum hakim yang telah memutus bebas, serta meminta pencopotan Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban, hingga mendesak Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM untuk turun tangan meninjau kinerja hakim di bumi wali Tuban.

“Kami memandang kondisi ini sebagai darurat keadilan di Tuban. Jika penyimpangan dibiarkan, rakyat kecil akan kehilangan harapan pada hukum,” kata Koordinator Aksi Jatmiko, Kamis 11 September 2025 selesai aksi Rabu (10/9) dalam keterangan resminya.

Ia menuntut Kejaksaan Agung memeriksa kinerja lembaga yudikatif Tuban, serta meminta Bupati Tuban mengevaluasi Dinas Sosial P3A sekaligus memulihkan hak-hak korban kekerasan. Tidak hanya itu, sejumlah ormas mendesak terdakwa kembali ditahan.

“Kami tidak melawan hukum, tetapi melawan penyelewengan hukum. Keadilan adalah hak setiap warga negara, bukan hanya untuk kelompok tertentu,” jelasnya

Baca Juga:
Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

Di sisi lain, pihak PN Tuban melalui juru bicaranya, Rizki Yanuar, menyampaikan bahwa putusan bebas berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim. Ia mengklaim, terdakwa tidak terbukti adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan.

“Untuk menyatakan seseorang bersalah harus ada unsur sengaja. Dalam perkara ini, majelis menilai tidak ada niat jahat. Unsur kekerasan terhadap anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelas Humas PN Tuban itu.

“Kita harus menghargai kemandirian hakim yang dijamin undang-undang. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Rizki mengakhiri. (*)

Baca Sebelumnya

September dan Suara Rakyat

Baca Selanjutnya

Dishub Situbondo Siap Meriahkan Peringatan Harhubnas dengan Sederhana

Tags:

PNTuban pengadilannegerituban komisi3 dpri #dprri Hukum&kriminal hakimduanoaghaka Hakim Marcellino Gonzales Pemkabtuban

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar