Pencaplokan dan Perusakan Pagar Rumah oleh Pemdes Mlangi Tuban untuk Proyek Drainase Naik Sidik, Tinggal Penetapan Tersangka

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: M. Rifat

19 Okt 2024 16:11

Thumbnail Pencaplokan dan Perusakan Pagar Rumah oleh Pemdes Mlangi Tuban untuk Proyek Drainase Naik Sidik, Tinggal Penetapan Tersangka
Proyek bangunan drainase uditch di Desa Mlangi yang diduga membongkar pagar rumah dan mencaplok tanah warga (19/10/2024)(Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban telah menaikan perkara dugaan perusakan pagar rumah dan dugaan pencaplokan tanah demi proyek drainase yang dilaporkan Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Sebagai terlapor adalah pemerintah desa (pemdes) setempat.

Adapun 15 saksi terperiksa yakni Suwarti (pelapor), Santi Nur Janah (anak pelapor), Ahmad Fatkur Rozi (menantu pelapor), Aizah Tis Inawati (PPK dari dinas PUPR, PRKP), Siswarin (Kades Mlangi), dan Moh Jali (Kades Kujung).

Ada juga Kasiman (mantan sekdes desa mlangi), Hadi Mahmud (Kadus Kadutan), Maliki (warga desa mlangi), Suntoro (warga desa mlangi), Kasduri (warga desa kujung), Aminto (warga desa kujung), Didik Purwanto (penyedia jasa konstruksi), Mbahrun Naja (operator excavator), Sutrisno (kepala pekerja), Siswanto (anggota pekerja), serta Novita Arumdani (petugas ukur BPN Tuban).

Setelah naik ke penyidikan, lanjut akan dilakukan penetapan tersangka atas kasus tindak pidana perusakan bangunan pagar milik Pasutri tersebut. Perusakan itu karena lahan akan digunakan untuk pembangun saluran drainase atau gorong-gorong.

Baca Juga:
Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

"Meski kades sebagai terlapor, proses tersangka bisa orang lain karena ada 15 saksi terperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2024) malam.

Menurutnya, total 15 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan kasus pembongkaran pagar, juga termasuk hasil pengukuran ulang BPN telah keluar.

Foto

Proyek drainase yang menjadi perkara. (Foto: A. Istihar/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

"Kalau Drainase barat - timur masuk penuh ke tanah terlapor. Sedangan depan rumah kurang lebih masuk tanah halaman kurang lebih 60 cm," sambungnya.

Berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Tuban, menunjukan jika gorong-gorong dan pagar yang dibongkar masuk dalam sertifikat hak milik pelapor.

"Setelah kita periksa 15 orang dan didukung bukti-bukti (Hasil Ukur BPN Red.) yang ada, kasus pembongkaran pagar di Desa Mlangi ini sekarang naik ke sidik. Tinggal tunggu penetapan tersangka," imbuh Dimas sapaan akrab Kasat Reskrim Tuban.

Namun Demikian, dalam penetapan siapa - siapa tersangkanya masih melalui beberapa proses penyidikan. "Setelah ini akan dilakukan gelar perkara guna menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka," tukasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz menyampaikan bahwa informasi dari penyidik, hasil ukur BPN sudah keluar dan pihak BPN sudah diminta keterangan.

Hasilnya, titik koordinat patok sesuai yang di objek tanah pada saat diukur, pagar dan bangunan saluran air masuk dalam tanah hak milik Suwarti sesuai dengan data yuridis di Sertifikat.

"Sangat terang benderang dari hasil ukur dan keterangan BPN, bahwa Pemdes telah melakukan tindakan sewenang-wenang telah melakukan dugaan tindak pidana perusakan pagar rumah secara bersama-sama dan pencaplokan tanah hak milik Suwarti," bebernya.

Adanya hasil ukur ulang dari BPN, kata Aziz, klaim Pemdes pagar rumah masuk tanah jalan desa telah terbantahkan dan tidak terbukti kebenarannya. Atas dasar itu, pihaknya memohon ke penyidik segera gelar perkara dan menetapkan tersangka.

"Siapapun terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih karena unsur pidana perusakan bangunan milik orang di sini terlihat jelas. Itu dibuktikan dengan sertifiikat BPN dimiliki pelapor," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

KPU Kota Malang Ingatkan DPRD Terpilih Harus Ajukan Cuti jika Ikut Kampanye Pilkada

Baca Selanjutnya

Tindaklanjuti Dua Kasus Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Pacitan Beberkan Hasil Penelusuran

Tags:

Pemkabtuban Polrestuban BPN Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban pengerusakan pagar

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H