Cari Sumbangan, Pria Asal Semarang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Senori Tuban

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Mustopa

6 Apr 2026 15:29

Thumbnail Cari Sumbangan, Pria Asal Semarang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Senori Tuban
Pelaku AG sambil menenteng kotak amal saat di bawa kepolisian Polres Tuban (Foto: Humas Polres Tuban)

KETIK, TUBAN – Seorang pria berinisial AG (30) tahun asal Semarang, Jawa Tengah, digelandang kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Tuban.

AG diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak perempuan berinisial HN (6) tahun dan KAR (5) tahun di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menerangkan bahwa, kejadian bermula pelaku AG melakukan aktivitas meminta sumbangan keliling dari rumah ke rumah di Kecamatan Senori.

"Pelaku AG saat itu mencari sumbangan keliling dari rumah ke rumah warga," ungkap Siswanto 

Baca Juga:
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Lalu, pelaku menuju ke salah satu rumah warga dalam kondisi sepi. Disisi lain, di dalam rumah warga tersebut ada dua anak perempuan sedang duduk bermain.

"Setelah pelaku bersuara atau salam meminta sumbangan tidak ada jawaban dari pemilik rumah. Pelaku melihat dua anak-anak dan menghampiri," imbuhnya 

Kemudian, pelaku AG memanfaatkan kondisi rumah sepi tersebut untuk melancarkan aksi pencabulan terhadap kedua bocah perempuan secara bergantian dengan cara mengunakan tangan kanan memegang kemaluan dan tangan kiri memegang payudara ke dua korban.

Namun, perbuatan pelaku diketahui oleh warga sekitar. Kemudian kepolisian Polsek Senori tiba ke lokasi dusun Jatileres.

Baca Juga:
Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

Setelah tiba di Mapolsek Senori pada hari Senin 30 Maret 2026 lalu, pelaku AG langsung dibawa menggunakan kendaraan patroli untuk diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestuban.

Namun, AG mendapatkan aksi pemukulan oleh warga yang geram atas perbuatan pelaku. Beruntung aksi warga ini berhasil dilerai petugas kepolisian setempat.

Kini atas perbuatannya, pelaku AG di jerat pasal 415 huruf B UU nomor 1 tahun 2023 KUPH dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku di jerat pasal 415 UU No 1 tahun 2013 tentang KUHP setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seorang yang diketahui dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Lolos SNBP, Siswi SMKN 1 Surabaya Bagikan Strategi Tembus Jurusan Desain Interior

Baca Selanjutnya

Pemkab Sampang Lamban Eksekusi Hibah Aspal dari Pemprov Jatim, Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak

Tags:

Ppapolrestuban Hukum&kriminal polseksenori ppatuban Kejahatananak dinsosp3a

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar